Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) diperpanjang masa tugasnya hingga 31 Desember 2024. Kebijakan ini diputuskan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023.
Keputusan Presiden ini sekaligus mengubah Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan masa tugas Satgas BLBI sampai 31 Desember 2023.
Sampai akhir tahun ini, ada total estimasi aset Rp 35,1 triliun yang berhasil diperoleh Satgas BLBI. Total aset yang berhasil dikuasai seluas 43,54 ribu meter persegi. Dengan memperhitungkan target Satgas BLBI sebesar Rp 110,454 triliun, perolehan Satgas ini mencapai 31,87%.
"Hingga akhir tahun 2023, Satgas telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 43.541.502,02 m2 atau dengan estimasi nilai sebesar Rp 35,196 triliun, di antaranya berupa penyetoran PNBP dari obligor debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN Pemda," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangannya, Minggu (31/12/2023).
Rionald memaparkan perpanjangan masa tugas Satgas BLBI ditempuh dengan pertimbangan di antaranya masih terdapatnya potensi pengembalian hak Negara dari obligor/debitur yang memerlukan penanganan yang komprehensif.
"Selain itu, kolaborasi antar instansi yang tergabung dalam Satgas BLBI telah terbangun dan terbukti mampu membentuk proses bisnis yang efektif untuk mendukung penyelesaian aset BLBI dengan kompleksitas permasalahan," beber Rionald.
Berikut ini daftar perolehan Satgas BLBI:
Dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara) sebesar Rp 1.306.730.785.890
Penyitaan dan penyerahan barang jaminan atau harta kekayaan lain Rp 17.383.229.219.638, setara dengan perolehan aset fisik seluas 18.847.431,38 meter persegi
Penguasaan fisik aset senilai Rp 9.591.917.843.168, setara dengan perolehan aset fisik seluas 20.310.696,64 meter persegi
Penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda senilai Rp 3.755.106.707.449 atau sekitar 3.705.604 meter persegi.
PMN nontunai senilai Rp 3.159.710.579.764,00 atau setara dengan aset seluas 670.837 meter persegi.(dtf)