Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu belum lama ini mengamankan satu orang tersangka kasus narkotika usai menggerebek gubuk sarang narkoba di Labuhanbatu Utara (Labura).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu Selasa (9/1/2023) mengatakan, tersangka yang diamankan yakni ER (21), sorang pengedar sabu.
ER diamankan saat tim kepolisian menggerebek sebuah gubuk di area perkebunan kelapa sawit di Pasar 7, Desa Londut, Kualuh Hulu, Labura pada Sabtu (6/1/2024) pagi.
Iptu Parlando didampingi Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi menjelaskan, penangkapan tersangka ER ini berawal dari laporan masyarakat. Diinformasikan bahwa gubuk diarea perkebunan itu kerap diketahui menjadi markas transaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal yang dipimpin Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi bersama Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah SH, sekira Pukul 05.30 WIB turun kelokasi melakukan penyidikan.
Dilokasi, tim melakukan pengintaian disekitaran gubuk dari terpal berwarna biru yang disebut sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Dua jam kemudian, tim melihat seseorang yang mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan.
Benar saja, tersangka ER ditemukan bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,31 gram, yang didapat dari dalam tas pinggangnya.
Selain sabu, personil juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya yaitu 1 timbangan Digital, 1unit handphone merk vivo, 1 unit handphone merk nokia dan 2 bungkus Plastik Klip besar berisikan bungkusan plastik klip kecil kosong.
Kemudian diamakan juga 10 buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol bekas minuman, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah jam tangan warna hitam,1 gunting, 2 korek api atau mancis, 3 sekop kecil sabu, 1 hekter kecil dan uang tunai Rp 645 ribu.
"Pelaku ER dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut," kata Iptu Parlando.