Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Penyidik Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) II menyerahkan tersangka berinisial SM beserta barang bukti (P-22) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.
SM diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut.
Kepala Kanwil DJP Sumut II melalui Kabid Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Vivi Rosvika pada Selasa malam (22/8/2023) mengatakan, tersangka SM melakukan perbuatannya melalui CV SJ dalam kurun waktu masa/tahun pajak Januari/2012 sampai Desember/2014.
Atas perbuatannya tersangka SM telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,5 miliar lebih.
Perbuatan tindak pidana tersebut merupakan pelanggaran sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, tersangka SM sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2022.
Tersangka SM berhasil ditangkap di Kota Pekanbaru, Riau dan selanjutnya ditahan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Guna penyelesaian berkas perkara pidana, atas penahanan tersebut juga sudah dilakukan perpanjangan penahanan.
Keberhasilan penangkapan tersangka SM tersebut terwujud berkat koordinasi dan kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Sumut II dengan KPP Pratama Rantau Prapat, Kanwil DJP Riau, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak dalam rangka pengamanan penerimaan negara.
Kanwil DJP Sumut II menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPP Pratama Rantau Prapat, Kanwil DJP Riau, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas koordinasi dan kerja sama yang telah dilakukan.