Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. PDIP Dairi protes keras dan berencana demo ke kantor bupati atas tindakan petugas Satpol PP yang mencabuti bendera partai yang dipasang di sepanjang jalan protokol di Kota Sidikalang.
Pasalnya, bendera partai lain yang terpasang berdampingan dengan bendera PDIP di tempat yang sama tidak dibersihkan.
Terkait pencabutan bendera PDIP tersebut oleh anak buahnya, Kepala Satpol PP Dairi, Horas Pardede mengatakan, penertiban Alat peraga kampanye (APK) dan bendera partai politik (Parpol) sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Dairi Nomor 1 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
"Apa yang kami lakukan sesuai Perda Kabupaten Dairi," kata Horas kepada media, Sabtu (3/2/2024).
Dalam Perda tersebut dijelaskan, bahwa dilarang menggunakan menggunakan ruang milik jalan tidak sesuai dengan fungsinya.
Kemudian memasang reklame yang dapat mengganggu, menghalangi rambu lalu lintas dan mengancam keselamatan pengguna jalan.
"Juga menempatkan sesuatu yang dapat mengganggu atau menghalangi fungsi jalan, ruang milik jalan dan pengguna jalan," kata ucap Horas.
Selain itu, setiap orang juga dilarang memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum, kecuali untuk kepentingan dinas.
"Apalagi melakukan perbuatan yang dapat merusak jalur hijau dan/atau taman beserta kelengkapannya," ujar Horas.
Dalam penertiban APK dan bendera Parpol petugas Satpol PP Dairi tidak pandang pilih, semua uang menyalahi aturan Perda dibersihkan.
"Kami tidak pernah pandang pilih dalam pembersihan APK dan bendera Parpol yang menyalahi aturan Perda," tegas Horas.
BACA JUGA: Viral Video Petugas Satpol PP Dairi Cabuti Bendera PDIP, Punya Golkar Dibiarkan
Dijelaskan Horas, terkait adanya APK dan bendera Parpol yang banyak terpasang di jalan protokol, sudah banyak warga yang mengeluh, dan banyak membuat surat laporan ke Kantor Satpol PP Dairi.
APK dan bendera Parpol yang terjatuh ke jalan akibat terkena angin membuat rawan terjadinya kecelakaan.
Bunga-bunga yang tertanam di jalan protokol juga banyak yang rusak akibat pemasangan APK dan bendera Parpol.
"Atas laporan masyarakat itu, maka kami melakukan penertiban APK dan bendera Parpol," ungkapnya.
Hanya saja dalam teknis pembersihan dan penertiban APK dan bendera Parpol di lapangan dipisah-pisahkan.
"Bila mereka mau membersihkan secara mandiri, maka kami berikan waktu. Tapi bila tidak juga dilakukan, maka kami yang membersihkan," tutur Horas.
Dalam video yang beredar memang petugas Satpol PP hanya membersihkan bendera milik PDIP dan bendera Partai Golkar tidak dibersihkan.
Sewaktu petugas Satpol PP melakukan membersihkan APK dan bendera Parpol, ada pengurus Partai Golkar mengatakan mereka yang akan membersihkan APK dan bendera Parpolnya sendiri.
Tak lama petugas Satpol PP melakukan pembersihan, pihak Partai Golkar juga melakukan pembersihan sendiri. APK dan bendera Parpolnya yang masih tertinggal langsung dibersihkan oleh petugas Satpol PP.
"Jadi, Jumat (2/2/2024) malam sekitar pukul 19.00 WIB, semua APK dan bendera Parpol di sepanjang jalan protokol di Sidikalang kami pantau sudah bersih semuanya," terang Horas.
Sementara itu Sekda Dairi, Surung Carles Bantjin juga membenarkan penertiban dan pembersihan APK dan bendera Parpol milik PDIP di sepanjang jalan protokol kota Sidikalang pada, Jumat (2/2/2024) sore pukul 16.00 WIB
Sebenarnya petugas Satpol PP juga menertibkan APK dan bendera Parpol yang lain. Hanya saja penertibannya tidak sekaligus, karena saat itu Partai Golkar selaku pengusung pasangan calon presiden/Wakil presiden nomor urut 2 Prabowo -Gibran sedang melakukan kegiatan kampanye.
Menunggu berakhir waktu kampanye pukul 18.00 WIB, secara bertahap mulai pukul 17.00 WIB APK dan bendera Partai Golkar mulai dibersihkan secara mandiri oleh pengurus Golkar.
"Selanjutnya APK dan bendera Parpol yang masih tersisa langsung ditertibkan petugas Satpol PP sampai bersih," ucap Charles.
Menurut aturan pasal 70 PKPU 15/2023 Jo. Keputusan KPU 285 tahun 2023, bahwa APK dilarang dipasang di lokasi/tempat-tempat sebagai berikut: rumah ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan meliputi gedung dan atau halaman sekolah atau PT, Gedung atau fasilitas pemerintah jalan-jalan protokol dan jalan bebeas hambatan.
Satpol PP juga sudah menyurati seluruh partai politik/partai pengusung paslon agar memperhatikan ada larangan yang dimaksud.
Pada dasarnya juga menindaklanjuti dari Bawaslu Kabupaten Dairi, yakni surat bawaslu pada tanggal 11 Januari dan tanggal 20 Januari 2024 yang meminta, agar Pemkab Dairi dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP untuk menertibkan APK yang dipasang sepanjang jalan protokol.
"Kami berharap penjelasan kami ini dapat memberikan informasi yang benar tidak simpang siur dan memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Dairi memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh Parpol peserta Pemilu," ujar Charles.