Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Untuk meminta pertanggungjawaban pihak Satpol PP Pemkab Dairi terkait pencabutan bendera partai,
kader dan simpatisan PDIP demo di depan Kantor Bupati Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Selasa (6/2/2024).
Hal itu disampaikan Ketua DPC PDIP Dairi, Resoalon Lumban Gaol kepada media, Senin (5/2/2024).
Menanggapi aksi yang akan dilakukan kader dan simpatisan PDIP tersebut, Kepala Satpol PP Dairi Horas Pardede mengatakan, aksi demo itu hal yang wajar.
Namun, pihaknya juga akan melaporkan oknum perekam video yang memperlihatkan anggotanya mencabut bendera PDIP yang membuat kegaduhan.
"Kita akan melaporkan oknum perekam video ke Polres Dairi, karena sudah membuat kegaduhan di Kabupaten Dairi," kata Horas.
Pasalnya oknum perekam video tidak meminta klarifikasi atau keterangan kepada petugas Satpol PP saat melakukan penertiban, kenapa hanya bendera PDIP saja yang dicabut.
Apalagi video yang beredar di sosial media (Sosmed) juga tidak utuh, karena setelah mencabut bendera PDIP, petugas Satpol PP juga mencabut dan membersihkan bendera dari partai lainnya.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta ke Bawaslu Dairi untuk menetapkan peraturan terkait partai politik (Parpol) yang melakukan pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan lainnya di jalan protokol dan taman kota.
"Kita akan menjadikan ini sebagai rekomendasi ke Bawaslu Dairi untuk disampaikan ke Bawaslu RI agar memberikan hukuman kepada Parpol maupun peserta Pemilu yang terbukti melanggar secara berulang," sebut Horas.
BACA JUGA: Viral Video Petugas Satpol PP Dairi Cabuti Bendera PDIP, Punya Golkar Dibiarkan
Bawaslu juga diharapkan bisa memberikan hukuman berupa diskualifikasi kepada Parpol yang melanggar aturan. Dan bila secara personal, maka coret saja dari DCT.
"Kita hanya bertindak apabila ada yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu," ujarnya.
Kalau Parpol peserta Pemilu memasang APK dan atribut lainnya di lokasi yang sudah ditentukan, maka tidak mungkin dilakukan penindakan.
Apalagi banyak warga dan penguna jalan yang melapor ke Kantor Satpol PP dengan adanya APK dan atribut partai di sepanjang jalan protokol yang menggangu dan membahayakan keselamatan.
"Tindakan yang kita lakukan ini kan, penempatan APK dan atribut partai di lokasi yang dilarang oleh KPU dan Bawaslu, dan terlebih yang mengancam keselamatan pengguna jalan," terangnya.