Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pengenar dan tiga orang pengguna narkoba di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim, AKP Abdi Harahap, Senin (5/2/2024), mengatakan, tersangka yang ditangkap adalah Fahrul (25) sebagai pengedar, serta Saipul (36), Badrul (24), dan Rozi (19) sebagai pengguna.
Awalnya, dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menangkap Fahrul, seorang pengedar yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah kasasan Rengas Pulau.
Kemudian menyusul tiga orang pengguna narkoba, yakni Saipul, Badrul, dan Rozi juga berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan satu bungkus besar dan dua plastik klip yang diduga berisi sabu, tiga bungkus plastik klip kosong, dua buah pipet yang ujungnya runcing, satu unit timbangan digital, satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 265.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan," sebut AKP Abdi Harahap.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pelabuhan Belawan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika.