Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Selebes, Gang 2, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Dalam GKN tersebut polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Doko (48) dan Fiqih (25). Keduanya warga setempat
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, Rabu (7/1/2024) mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah pihak Sat Narkoba menerima informasi adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian diolah melalui penyelidikan yang mendalam, petugas berhasil mengamankan Doko dan Fiqih di lokasi yang sebelumnya sulit untuk dijangkau polisi.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 19 paket narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip, satu buah sendok sabu, saru buah tas warna merah, dan tiga buah dompet kain serta uang hasil penjualan sabu Rp 1.180.000.
Polres Pelabuhan Belawan menyatakan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. "Kami secara maksimal menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, khususnya terkait peredaran narkoba,” ujarnya.