Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan libur operasional saat pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024. Hal ini tertuang dalam Pengumuman Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2024 No. Peng-00030/BEI.POP/02-2024.
Merujuk pada Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional".
Kemudian berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 dan Surat Keputusan KPUNomor 21 Tahun 2022, dan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-33/PM.122/2024 Tanggal 5 Februari 2024 perihal Tanggapan terkait Permohonan Arahan terkait Penetapan Hari Libur Bursa untuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Maka dengan ini diumumkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari Libur Bursa," tulis pengumuman BEI yang ditanda tangani Direktur Utama Imam Rachman, Selasa (6/2/2024).
Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2024 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.(dtf)