Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Supryanto menang menggugat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di PTUN Medan.
Majelis Hakim PTUN Medan membatalkan Keputusan Gubernur Edy Rahmayadi yang mencopot Supriyanto dari jabatan Kadis Perhubungan Sumut.
Gubernur Edy Rahmayadi diwajibkan mengembalikan Supriyanto ke jabatan eselon II semula atau kedudukan sejenis. Kemudian gubernur juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 611.000.
Gubernur Edy Rahmayadi merespon putusan PTUN Medan itu. Menjawab wartawan, Senin (31/07/2023), ia menegaskan keputusan dirinya mencopot Supryanto sudah sesuai mekanisme.
"Jabatan itu adalah kepercayaan, dan siapapun yang menjabat di provinsi ini, ada MoU di situ, tanda tangan masalah kinerja," ujar Edy Rahmayadi yang saat itu baru saja memimpin rapat Forkopimda Sumut.
Menurut Edy Rahmayadi, kinerja semua pejabat di Pemprov Sumut ada mekanisme evaluasinya. Sebab masyarakat juga menunggu hasil kinerja terbaik para pejabat.
BACA JUGA: Gubernur Edy Rahmayadi Kalah di PTUN, Wajib Kembalikan Eks Kadis Perhubungan Supryanto ke Eselon II
"Pada waktu kinerjanya itu tidak tercapai, ada pembinaan, ada peringatan. Masih tak tercapai, ya mohon maaf, rakyat menunggu kinerja itu," ujar Edy Rahmayadi.
Lebih lanjut dikatakan Edy Rahmayadi, persoalannya bukan hanya soal PTUN. "Ini bukan persoalan, persoalan, mau di PTUN gitu," ujar Edy Rahamayadi lagi.
Lalu disinggung lagi bahwa Supryanto sudah diputuskan menang oleh PTUN Medan, menurut Edy Rahmayadi sah-sah saja.
"Menang, menang aja, tak apa. Kalau saya tak mau melantik kenapa rupanya, kan gitu jadinya," jelas Edy Rahmayadi.
Begitu pun, Edy Rahmayadi memastikan bahwa keputusannya mencopot Supryanto sudah benar, sesuai mekanisme.
"Aku punya agama, pasti benarlah, pasti, karena itukan sistem. Ada yang mengawaki, ada yang menilai. Begitu tidak sesuai nilainya, diajukanlah ke saya, itulah namanya Baperjakat," terang Edy Rahmayadi.
"Kalau sampai eselon II, berarti disitu ada open bidding disitu. Jadi itu semua ada mekanisme, bukan senang dan tidak senang, tapi masalah kinerja," ujar Edy Rahmayadi lagi.