Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli memusnahkan barang bukti sabu, ganja, handphone, timbangan elektrik, oli palsu dan pakaian yang telah memiliki kekuatan hukum, Kamis (07/03/2024).
Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Hamonangan Parsaulian Sidauruk, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa 887, 2 gram sabu, 491,5 gram ganja.
Selain itu, terdapat beberapa unit handphone, 31 unit timbangan elektrik, saham (dari berbagai perkara), baju, celana dan tas serta beberapa karton oli palsu.
Hamonangan menyebutkan, perkara narkotika ada sebanyak 83 perkara, Oharda (orang dan harta benda) ada sebanyak 42 perkara, keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum) ada 5 perkara.
"Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin pemotong besi dan narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara blender, " ujarnya.
Sedangkan jumlah tersangka dari beberapa berkas perkara tersebut sekitar 150 orang tersangka dan berkas perkara yang menonjol adalah narkotika.