Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta kepada Pemerintah Kota Medan meningkatan pengawasan terhadap penjualan makanan halal dan non halal yang dipajang di supermarket.
Anggota Fraksi PKS DPRD Medan, Dhiyaul Hayati, menyampaikan pendapat fraksinya terhadap Rancangan Perda (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (18/3/2024).
Menurutnya, sektor UMKM.memiliki peran vital dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara. Kontribusi terhadap perekonomian tidak hanya dapat dirasakan di negara-negara berkembang, tetapi juga di negara maju.
"Tantangan yang dihadapi pemerintah pusat berbeda dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah banyak disibukkan dengan masalah khas di daerah seperti kemiskinan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak memberdayakan kelompok masyarakat miskin," jelas Dhiyaul.
Ia menambahkan, beberapa hasil penelitian menunjukkan hubungan yang erat antara pemberdayaan UMKM dengan pertumbuhan ekonomi daerah. Maka dari itu Pemko Medan perlu melakukan pengembangan terhadap UMKM agar pertumbuhan ekonomi daerah semakin meningkat.
Dikatakan Dhiyaul, Fraksi PKS setuju dengan pemerintah dan Pemda sesuai dengan kewenangannya untuk menyelenggarakan pemberdayaan UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP No 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada pasal 2 ayat 1.
Begitupun, Fraksi PKS memberi masukan di antaranya, keberadaan Ranperda ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian dari DPRD Kota Medan dan Pemko Medan terhadap penegakan aturan sesuai peraturan diatasnya.
"Kami berharap dengan hadirnya Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM dapat menjadi payung hukum terhadap para pelaku UMKM sehingga dapat melaksanakan aktivitas dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya, baru-baru ini muncul video viral di salah satu supermarket di Kota Medan, karena tidak memisahkan tempat makanan halal dan non halal, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan kehalalan terhadap berbagai produk makanan yang dijual.