Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisdnisdaily.com- Nias Utara. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara, Fotani Zai mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.
Fotani Zai dipanggil Kejari Gunungsitoli terkait dugaan kasus korupsi pada proyek non fisik yakni Pembuatan Grand (DED) Design dan Design Engineering Detail Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nias Utara.
Fotani Zai saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com di ruang kerjanya Rabu 27/3/2024 mengakui dia telah dipanggil pihak kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Panggilan dijadwalkan pada Jumat minggu lalu, tapi belum bisa dihadirinya karena saat itu ia sedang sakit.
"Saya tidak tahan, hari itu kambuh penyakit, ginjal saya," kata Fotani Zai sambil dia menunjukkan foto batu ginjal yang berhasil keluar setelah konsumsi obat.
Selain dirinya, Fotani menyampaikan kalau bendahara dan PPK juga sudah dipanggil dan diperiksa.
Menurut Fotani, Grand DED itu tidak ada masalah. Anggaran kegiatan Rp 1,2 miliar itu sudah dipertanggungjawabkan dan juga sudah diperiksa pihak Inspektorat dan BPK pada 2022, tidak ada temuan.
Malah, kata Fotani, dengan suksesnya kegiatan Grand DED Tahun 2022 itu di 3 lokasi Pantai Sawakete, Teluk Siabang dan Pasir Putih, Nias Utara pada tahun ini dapat kuncuran dana dari Kementerian Pariwisata Rp 5,9 miliar.
Terkait ketidakhadiran Fotani Zai memenuhi pemeriksaan, Kasipidsus Kejaksaan Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua menyatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali.
"Dipanggil lagi bang," kata Solidaritas Telaumbanua.