Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput), berhasil meringkus Januari Harahap (34), pelaku pencurian handphone dari Toko Ponsel Maulana, Jalan Sisingamangaraja,Tarutung, Taput, Sumatra Utara.
Warga Desa Simasom, Kecamatan Pahae Julu, Taput itu diringkus tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput dari loket bus Intra, Kota Pematang Siantar, Jumat (12/4/2024) saat hendak menjual barang curiannya.
"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas laporan Aprita Kartini (24), salah seorang karyawan Toko Ponsel Maulana Tarutung ke Polres Taput, Jumat, 12 April 2024," kata Kapolres Taput melalui Kasi Humas, Aiptu Walpon Barimbing, Sabtu (13/04/2024) petang.
Disampaikan Barimbing, saat ditangkap polisi menemukan barang bukti dari tangan tersangka yaitu, 9 unit handphone dengan merek VIVO Y1008/128, VIVO Y27S 8/256, REALME NOTE 50 4/64, REALME NOTE 50 4/128, REDMI NOTE 12 8/256, REDMI A2 3/64 , 3 UNIT VIVO Y021t 4/64, beserta Uang tunai sebesar Rp 197.000.
"Pelaku bisa ditangkap atas dukungan CCTV dan keterangan saksi-saksi, sehingga identitas tersangka terdeteksi. Setelah posisi tersangka ditemukan di kota Siantar, Polres Taput pun bekerjasama dengan Polres Siantar," kata Barimbing.
Setelah tersangka dan barang bukti ditemukan, lalu tim Opsnal melakukan pemeriksaan sementara di Polres Siantar. Keterangan yang diperoleh petugas, tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut.
Menurut penjelasan tersangka, dirinya melakukan pencurian tersebut sendirian, pada Jumat (12/4/2024) sekira pukul 01.30 WIB dengan cara memanjat dan merusak asbes toko.
Setelah berhasil masuk kedalam toko, dirinya pun mengambil 10 unit HP baru dari dalam toko tersebut lalu keluar kembali dari asbes jalan masuk.
Sebelum tertangkap tersangka sudah sempat menjual 1 unit HP curiannya di Tarutung, kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp 600.000 untuk biaya ke Siantar.
Dirinya kemudian berangkat ke Siantar untuk menjual HP curiannya supaya tidak di kenal oleh orang lain dan tidak dicurigai barang curian.
Lanjut Barimbing, setelah dilakukan penelitian terungkap bahwa, tersangka merupakan residivis dan sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian. Terakhir, tersangka keluar penjara pada tanggal 10 April 2024 atas kasus pencurian dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara.
"Atas perbuatanya, tersangka dalam kasus ini kenakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Barimbing.