Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ratusan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar aksi depan Gedung Rektorat USU, Kampus USU, Padang Bulan, Medan, Rabu (8/5/2024).
Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya menolak kenaikan UKT mahasiswa baru dan iuran pengembangan institusi (IPI). Kenaikan UKT itu dinilai mahasiswa tidak berdasar dan tidak masuk akal.
Mahasiswa juga meminta transparansi alokasi pendapatan UKT 2023 dan alokasi anggaran UKT 2024.
Selain itu, mahasiswa juga meminta transparansi kebijakan dan operasional penggolongan UKT berkeadilan serta aju banding UKT.
Kemudian mahasiswa menuntut pembangunan dan pemenuhan fasilitas yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
Aksi mahasiswa itu diterima pimpinan USU yakni Wakil Rektor 1 Edy Ikhsan ; Wakil Rektor 2 Muhammad Arifin dan Wakil Rektor 5 dan Luhut Sihombing.
Mahasiswa dan pimpinan USU menggelar dialog. Setelah terjadi dialog, mahasiswa bubar dengan tertib
Sementara itu, Kepala Humas dan Protokoler USU Amalia Meutia yang dikonfirmasi mengatakan, alasan utama kenaikan UKT itu adalah USU melakukan penyesuaian UKT sesuai Permendikbudristek No 2 Tahun 2024.
Dijelaskan Amalia, dalam aturan tersebut sudah diatur besaran angka BKT (Beban Kuliah Tunggal) atau disebut juga dengan Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri.
"Jadi pemerintah mengatur nilai UKT PTN agar memiliki acuan dan standar yang jelas. Setiap PTN diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yg telah direkomendasikan pemerintah," kata Amalia.
Rancangan nilai UKT yg telah disesuaikan oleh PTN dikirimkan ke Kementerian untuk dikonsultasikan. Kemudian Kementerian memverifikasi pengajuan rancangan.
"Jika sudah pas sesuai standar yang ditetapkan di Permendikbudristek No 2 maka rancangan disetujui oleh Kementerian," kata Amalia
Melengkapi informasi, besaran UKT di USU ada 8 tingkatan dengan nilai yang bervariasi. Level I atau tingkatan terendah sebesar Rp 500.000.
Sedangkan IPI di USU hanya dikenakan bagi mahasiswa mandiri dengan UKT yang juga bervariasi disesuaikan dengan penghasilan keluarga.