Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Medan, Hidayat Tanjung mengatakan saat ini sedang mempersiapkan nama-nama caleg DPRD Medan terpilih yang bakal dimajukan untuk mengisi kursi Wakil Ketua DPRD Medan periode 2024-2029.
"Kursi itu (Wakil Ketua DPRD Medan) kami sedang godok (nama-nama), mudah-mudahan setelah penetapan caleg terpilih, kami akan membuat rapat pimpinan (DPC) terbatas," katanya kepada medanbisnisdaily.com, di Kantor DPC Gerindra Jalan Alfalah, No.19 Medan, Jumat (10/5/2024).
Dikatakan, ada 4 nama yang sedang dipersiapkan mengisi kursi Wakil Ketua DPRD Medan, yakni Bendahara DPC Gerindra Medan, Salomo TR Pardede, Caleg DPRD Medan terpilih dari Dapil Kota Medan 1, Dame Duma Sari Hutagalung,
Lalu, Caleg DPRD Medan terpilih dari Dapil Kota Medan 3 Zulkarnaen. Dan terakhir Caleg DPRD Medan terpilih dari Dapil Kota Medan 2, Tia Ayu Anggraini.
"Prinsipnya, Gerindra Medan hanya memberikan rekomendasi. Apapun, semuanya DPP lah, yang akan putuskan siapa nanti yang ditugaskan atau diperintah untuk mengisi kursi Wakil Ketua DPRD Medan, "katanya.
Adapun kriteria yang bakal menduduki kursi Wakil DPRD Medan dari Gerindra yakni harus memiliki loyalitas dan dapat membesarkan partai lambang kepala burung garuda tersebut.
Meskipun perolehan kursi Gerindra jeblok dari 10 pada Pemilu 2019 turun menjadi hanya 6, namun masih masuk 4 besar dan berhak atas jatah wakil pimpinan dewan.
Dalam perolehan suara dan kursi masing-masing partai politik (Parpol) hasil Pemilu 2024 yang telah diumumkan KPU Medan, PDI Perjuangan tampil sebagai jawara dengan 204.228 suara, meraih 9 kursi DPRD, disusul PKS 176.981 suara, 8 kursi, Partai Gerindra 164.371 suara, 6 kursi dan Golkar 138.529 suara, 6 kursi.
Empat parpol peraih kursi terbanyak, termasuk Gerindra berhak atas jatah jabatan pimpinan DPRD, di mana khusus posisi ketua dewan menjadi hak pemenang Pemilu, dalam hal ini PDI Perjuangan. Sedangkan PKS, Gerindra dan Golkar secara beruntun berhak atas jabatan wakil ketua dewan I, II dan III.
Hal itu sesuai sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2014 pasal 327 ayat (2), dimana disebutkan pimpinan DPRD terdiri dari 1 ketua dan 3 wakil ketua.