Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Medan. Wali Kota Medan, Bobby Nasution memimpin langsung penutupan dan penyegelan gedung Mall Centre Point di Jalan Jawa, Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu (15/4/2024).
Selain karena menunggak pajak hingga Rp 250 miliar lebih, ternyata status kepemilikan lahan dimana Mall Centre Point berdiri tidak jelas alas haknya.
“Sejak pertama kali dibangun, mall Center Point sampai hari ini ada kewajiban yang belum dibayarkan ke Pemko Medan. Oleh karena itu, saya sampaikan bangunan ini tidak punya ijin apapun. Jadi kami berhak untuk menyegelnya,” kata Bobby Nasution kepada wartawan usai memimpin penyegelan gedung Mall Centre Point
BACA JUGA: Mall Centre Point Ditutup Wali Kota Medan karena Nunggak Pajak Rp 250 Miliar Lebih
Kata Bobby Nasution, tunggakan pajaknya hingga Rp 250 miliar lebih. Oleh karena itu Pemko Medan tidak memperbolehkan mal operasional sampai pihak pengelola membayar.
Bobby menyebutkan, bahwa pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan kepada PT ACK selaku pengelola mall Center Point dan PT KAI untuk segera menyelesaikan tunggakannya.
“Kita memberikan deadline sampai tanggal 15 Mei 2024 saat pertemuan bulan lalu. Namun sampai hari ini belum ada penyelesaian tunggakan, sehingga kita lakukan penyegelan,” sebutnya.
BACA JUGA: Wali Kota Medan Bobby Nasution Tutup dan Segel Mall Centre Point
Bobby menjelaskan, adapun tunggakan yang Rp 250 miliar lebih yang dibelum dibayarkan PT ACK meliputi segala sisi, baik itu dari PBG, kepemilikan lahannya tidak ada alas hak yang jelas dan retribusi tidak ada bayar sama sekali.
“Ini belum lagi pajak dari apartemennya, makanya kita perkirakan keseluruhan tunggakannya lebih dari Rp 250 miliar. Jadi itu yang belum dibayarkan,” jelasnya.
BACA JUGA: Centre Point Cicil 6 Kali Bayar Utang Pajak Rp 56 M
Bobby Nasution mengatakan, penyegelan yang dilakukan hari ini merupakan rentetan kegiatan lalu. Di mana Mall Center Point memiliki tunggakan kewajiban yang belum dibayarkan sejak tahun 2011.
“Sejak pertama kali dibangun, mall Center Point sampai hari ini ada kewajiban yang belum dibayarkan ke Pemko Medan. Oleh karena itu, saya sampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun. Jadi kami berhak untuk menyegelnya,” kata Bobby.