Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nias Utara. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 yang mencapai 600 lebih di Kabupaten Nias Utara akan menerima gaji Mei dan Juni 2024 pada Senin (10/6/2024).
Kepala Badan Pengelolaan Keluangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Nias Utara Eliyudin Telaumbanua SE saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com Jumat (7/6/2024 mengatakan, gaji PPPK formasi 2023 yang baru ditugaskan oleh Pemkab Nias Utara sudah tertampung di APBD Kabupaten Nias Utara tahun 2024.
"Sekarang staf kita sedang mengolah data pada sistem aplikasi gaji, jika rampung sore ini, hari Senin, 10 Juni sudah dapat kita bayarkan," ujar Eliyudin.
Dijelaskan Eliyudin, PPPK yang telah menerima SK pada April 2024, yang belum menerima gaji hingga sekarang ini dikarenakan pada 6 Juni 2024 bukti nomor rekening gaji dari keseluruhan PPPK formasi 2023 diserahkan ke BPKPD Kabupaten Nias Utara.
“Kita sudah mengecek dokumen di Bidang Perbendaharaan BPKPD Kabupaten Nias Utara dan seluruh PPPK yang baru tersebut telah menyerahkan bukti rekening gaji yang diurus melalui Bank Sumut," sambung Eliyudin
Mengingat dokumen masing-masing PPPK telah lengkap maka gaji mereka akan dicairkan, BPKPD Kabupaten Nias Utara akan tetap memfasilitasi seluruh ASN Nias Utara, agar hak-hak mereka dapat diterima sesuai aturan yang berlaku.