Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nias Utara. Tekor kas pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, sebesar Rp 50.269.000 pada tahun 2023, hingga saat ini belum dipertanggungjawabkan.
Hasil tekor kas tersebut sesuai temuan tim Inspektorat Daerah Nias Utara pada bulan oktober 2023 saat melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan oleh bendahara pengeluaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nias Utara.
Dari hasil rincian data serta penjelasan pemeriksaan tim Inspektorat Daerah Nias Utara adanya temuan sebesar Rp 50.269.000 terjadi perbedaan karena fisik uang tidak dapat diperlihatkan kepada tim Verifikasi.
Saat medanbisnisdaily.com Selasa (2/4/2024) mengonfirmasi mengenai adanya temuan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 2023 tersebut, pihak Inspektorat menyatakan belum ada tindak lanjut. "Belum ada tindak lanjut, jawab Yulianus Waruwu Inspektur Daerah.
Sementara itu Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Nias Utara, Fotani Zai, saat dikonfirmasi tentang belum dipertanggungjawabkan oleh oknum bendahara pengeluaran mengenai temuan Inspektorat itu mengatakan penyelesaian secara internal akan diselesaikan oleh yang bersangkutan.
Lalu oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Nias Utara, Eliyudin Telaumbanua menyatakan tekor kas itu sampai 31 Desember 2023 belum disampaikan pertanggungjawabannya ke BPKPAD.