Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com. Medan. Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Irwansyah (48), warga Pasar Nipon, Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal, Senin (10/6/2024), menjelaskan, penangkapan terhadap Irwansyah dilakukan berdasarkan laporan dari Dedi, warga Belawan Bahagia yang menjadi korban.
Dedi menjadi korban pencurian motor pada bulan April 2024. Motor tersebut diparkirkan korban di teras rumahnya.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa Irwansyah terlibat dalam pencurian sepeda motor tersebut. Kami kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka setelah dua bulan menghilng,” ujar Iptu Riffi Noor Faizal.
Dalam pemeriksaan, tersangka Irwansyah mengakui keterlibatannya dalam pencurian dan penjualan motor korban. Dari hasil penjualan sepeda motor itu, tersangka mendapatkan Rp 1.500.000.
“Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pelabuhan Belawan akan terus berupaya untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor ini,” tambah Iptu Riffi Noor Faizal.