Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisnisdaily.com-Medan. Legislator DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sudari ST melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Sosper yang berlangsung di Perumnas Griya Martubung Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (16/6/2024) dihadiri ratusan konstuen dengan narasumber langsung Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan, Sudari.
Sudari menyampaikan, Perda Nomor 10 Tahun 2021 sangat penting untuk diketahui secara luas oleh masyarakat, kendati Perda ini menyangkut ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Perda ini lahir atas inisiasi bersama antara Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan. Perda ini, merupakan gawean Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Kepolisian.
Namun, Sudari mengungkapkan bahwa untuk mengoptimalkan Perda Nomor 10 Tahun 2021 diperlukan kolaborasi semua pihak. Pemerintah, dalam hal ini Satpol PP tidak bisa jalan sendiri untuk merealisasikan Perda tersebut.
"Dibutuhkan adanya kemitraan di level bawah dalam pelaksanaan pada tingkat kepala lingkungan dan kelurahan," katanya.
Maksud dan tujuan Perda ini dibentuk untuk memberikan ketertiban dan ketentraman masyarakat. "Tujuannya memberikan keadilan kepada masyarakat," kata Sudari.
Hadir pada Sosper tersebut Lurah Besar Gandi Gusri dan Kepala Lingkungan XVI Holong Naibaho.