| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Pokok Pikiran Kebudayaan
Pokok adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
Pokok pikiran kebudayaan daerah memuat data faktual 10 objek pemajuan kebudayaan serta cagar budaya, sdm dan lembaga kebudayaan serta sarana dan prasarana kebudayaan yang ada di kabupaten nias selatan.
Penyampaian pokok pikiran ini dipaparkan melalui Focus Group Discussion (FGD) tentang Pemutakhiran Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Nias Selatan digelar oleh Disbudparpora, bertempat, di Aula Kantor Disbudparpora Nisel, Jalan Arah Lagundri-Sorake, Km.7, Teluk Dalam, Jumat (22/11/2024).
Menjadikan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, sebagai rujukan dalam seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran setiap tahunnya;
OBJEK PEMAJUAN KEBUDAYAAN
TAHAPAN PENYUSUNAN PPKD YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH TIM
1.Pengumpulan Data melalui Diskusi terbuka
2.Survey dan Wawancara
3.Focus Group Discussion (FGD)
Berdasarkan data tersebut akan di analisis permasalahan dari setiap opk, cb, sdm. Lembaga dan sarana prasarana kebudayaan serta merumuskan solusi permasalahan dengan membuat rekomendasi kepada pemerintah daerah yang sifatnya multi tagging dan lintas sektor, terkait dengan banyaknya permasalahan dari setiap objek kebudayaan (tercatat lebih dari 500 objek) maka rekomendasi yang dibuat berdasarkan skala prioritas memperhatikan apa yang paling cepat harus ditangani dan terancam punah serta memperhatikan objek kebudayaan yang telah ditetapkan baik tingkat kabupaten, propinsi dan nasional.
ADAPUN OBJEK KEBUDAYAAN YANG TELAH DITETAPKAN
A. WARISAN BUDAYA TAK BENDA
B. CAGAR BUDAYA PERINGKAT NASIONAL
Kawasan cagar budaya bawomataluo yang ditetapkan pada tahun 2018
C. CAGAR BUDAYA PERINGKAT PROVINSI
1. Kawasan cagar budaya bawomataluo (tahun 2023)
2. Situs cagar budaya hilisimaetano (tahun 2023)
D. CAGAR BUDAYA PERINGKAT KABUPATEN
1. Kawasan cagar budaya bawomataluo (tahun 2022)
2. Situs cagar budaya hilisimaetano (tahun 2022)
3. Situs cagar budaya sifalago gomo (tahun 2023)
4. Situs cagar budaya hilinawalo fau (tahun 2023)
5. Situs megalitikum tundrumbaho (tahun 2023)
6. Bangunan cagar budaya rumah adat desa gui gui (tahun 2023)
Kadisbudparpora Nias Selatan Aggreani Dachi, dalam laporannya memaparkan, pokok pikiran kebudayaan daerah adalah dokumen yang membuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi oleh daerah dalam upaya pemajuan budaya.
"Dan tak kalah penting nanti substansi pokok pikiran dari kebudayaan daerah adalah usulan dari penyelesaian dari permasalahan yang akan kita tampilkan bersama-sama," ujarnya.
Pokok pikiran kebudayaan daerah tersebut, kata dia, memuat data faktual tentang 10 objek pemajuan kebudayaan, membuat juga data cagar budaya, data sumber daya manusia kebudayaan dan lembaga kebudayaan serta sarana dan prasarana kebudayaan yang ada di Kabupaten Nias Selatan.
Jadi ada sepuluh objek dari pemajuan kebudayaan, yang pertama manuskrip, tradisi lisan, kemudian yang ketiga adat istiadat, pengetahuan tradisional.
Selanjutnya, simbol-simbol ornamen, teknologi tradisional, ritus, seni, permainan tradisional , bahasa li Niha raya dan li Niha you.
"Tahapan penyusunan PPKD telah dilaksanakan oleh tim, kita telah melakukan pengumpulan data melalui diskusi terbuka pada bulan September yang lalu selama dua hari dan data-data terkait objek pemajuan kebudayaan sebagian besar sudah kita peroleh pada saat kita melakukan diskusi terbuka," pungkas Kadisbudparpora itu.
Untuk menajamkan dan melengkapi data, sambung dia, tim penyusun dan tim sekretariat juga telah melakukan survei dan wawancara yang mendalam kepada beberapa narasumber yang dianggap bisa melengkapi data tersebut.
"Dan yang terakhir sebelum kita finalkan data tersebut kita melakukan FGD pada hari ini. Tentu pada hari ini akan akan melakukan penajaman terhadap bab tujuh yaitu, analisis permasalahan, rekomendasi," jelas Anggreani.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekda Nisel, Ikhtiar Duha dan dihadiri Kaban Bappeda Abdiel S Amazihono, Kadis BPKPAD Nisel, A Harita, dan para peserta adalah, sejumlah Kades, Tokoh Budaya dan Adat, Sekdin Budparpora Nisel S Bidaya, para Kabid pada Disbudparpora dan mewakili sejumlah pimpinan OPD Nias Selatan.

