| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah warga di Kecamatan Medan Amplas berusia lanjut mengeluhkan kurangnya perhatian dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Akibatnya, para lansia pun mengaku tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Keluhan itu disampaikan Lamiati, janda berumur 74 tahun. Kemudian ada juga Samila, lansia umur 68 tahun dan beberapa lansia lainnya kepada Anggota DPRD Medan, Agus Setiawan saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 02 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia Kota Medan di Kecamatan Medan Amplas, Minggu (23/3/2025).
"Kami ingin mendapatkan bantuan Pak. Ada yang mampu malah dapat bantuan. Semoga bisa diperhatikan,,' harap Lamiati.
Kepada Agus, mereka mengeluhkan bahwa mereka tidak pernah mendapatkan bantuan. Padahal secara syarat yang telah ditetapkan undang-undang, mereka sudah selayaknya mendapatkan bantuan dari pemerintah Kota Medan.
Menyahuti keluhan itu, Agus mengatakan bahwa perlindungan itu baik mendapatkan pelayanan fasilitas dan prasarana di tempat umum, pemberian bantuan hukum maupun bantun sosial.
"Jangan sampai seperti di Medan Area. Ada seorang lansia yang sejak tahun 1997 dia belum pernah punya KTP,” ujar Agus.
Dalam Perda ini, kata anggota Komisi 3 itu, yang dikatakan masuk dalam lanjut usia itu di atas 60 tahun. Jika sudah di atas itu, maka mendapatkan perlindungan dari Pemko Medan
Politsi PDI Perjuangan itu berharap para lansia yang seharusnya sudah bisa layak mendapatkan bantuan sosial di Sosper tersebut bisa diakomodir Dinas Sosial Medan agar segera masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Jadi ini terus masalahnya. Yang saya jumpai di lapangan kadang ada data sudah diberikan kelurahan untuk masuk ke DTKS tapi tak kunjung juga dapat bantuan. Padahal di mata kepala kita harusnya dia sudah layak dapat bantuan. Jika perlu ada yang dilengkapi, maka seharusnya cepat layak dilengkapi," pungkasnya.
Menanggapi ini, perwakilan dari Dinas Sosial mengatakan bahwa untuk penerima bantuan, mereka tetap mengacu pada DTKS. Jika ada warga yang belum masuk ke DTKS, maka bisa berkoordinasi ke kepling agar mendapatkan bantuan dan masuk dalam DTKS. Mengingat menurutnya yang tahu warganya adalah kepala lingkungan.

