| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

KEBERADAAN desa saat ini memiliki peran penting sebagai tempat tinggal dan bertahan hidup bagi penduduk dengan ukuran kecil di sebuah negara. Namun, kondisi saat ini menunjukkan beberapa desa mengalami pembangunan yang tidak merata.
Perencanaan pembangunan yang minim serta kesulitan finansial dan koneksi dana menjadi beberapa penyebab yang mungkin terjadi. Hal ini menyebabkan ketertinggalan dalam hal pembangunan padahal pembangunan menjadi syarat untuk mencapai kesejahteraan warga negara.
Dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dan pembangunan sarana dan prasarana desa.
Hal ini sejalan dengan pendapat Hisan, dkk (2023) yang menyebutkan pembangunan merupakan upaya untuk mencapai tujuan bangsa, yaitu untuk menyejahterakan masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Permasalahan di Desa
Ada beberapa permasalahan yang menyebabkan kurangnya keterlibatan masyarakat yang mengakibatkan berkurangnya kualitas pelayanan publik di desa. Hal ini bermuara pada sulitanya desa dalam mencapai tujuan pembangunan dan pengembangan wilayah.
Masyarakat yang tidak aktif dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan akan sulit untuk mengoordinasikan dan mengawasi perencanaan pembangunan dan penggunaan anggaran pembangunan.
Jika ini terjadi, ada kemungkinan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan (dikorupsi).
Hal inilah yang menjadi konflik bagi masyarakat dan perangkat desa. Pembangunan di desa menjadi berjalan lambat atau tidak berkembang, salah satunya disebabkan karena praktik korupsi tersebut.
Berdasarkan data dari Katadata.co.id (20 Mei 2024), tingkat kasus korupsi paling banyak terjadi desa, yakni sebanyak 187 kasus (2023). Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi di sektor ini sebesar Rp 162,25 miliar.
Hal ini tergolong tinggi. Faktornya ialah minimnya pemahaman masyarakat tentang pembangunan desa, termasuk mengenai anggaran desa serta hak dan kewajiban mereka.
BACA JUGA: Dana Desa Labuhanbatu untuk Siapa?
Seni Negosiasi
Dalam konteks pembangunan, tahapan awal pelaksanaan pembangunan desa adalah perencanaan melalui forum musyawarah desa yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Dengan partisipasi aktif masyarakat, peluang terjadinya kegagalan dana dapat dikurangi secara perlahan. Di forum musyawarah desa inilah biasanya negosiasi antara masyarakat dan perangkat desa terjadi. Dan ketika melakukan negosiasi, ada seni yang hadir di dalamnya.
Seni negosiasi dalam forum musyawarah desa dapat digunakan membentuk komitmen bersama dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Melalui negosiasi, masyarakat dan perangkat desa dapat mencapai kesepakatan tentang prinsip-prinsip apa yang mendasari penggunaan dana desa.
Dengan demikian, pemahaman masyarakat dan perangkat desa akan perencanaan pembangunan dan pengelolaan dana desa seharusnya memiliki kualitas yang baik sehingga tujuan menyejahterakan masyarakat akan tercapai.
Sebaliknya, ketidakmampuan negosiasi akan memicu terjadinya tidak meratanya pembangunan dan peluang terjadinya praktik korupsi terhadap dana desa.
Dalam melakukan seni negosiasi dalam perencanaan pembangunan desa, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, masyarakat dan perangkat desa harus memiliki pemahaman yang baik tentang kepentingan dan tujuan masing-masing. Apalagi jika sudah terkait dengan dana desa.
Pemahaman tentang kebutuhan desa dan harapan masyarakat harus berjalan bersamaan dengan peraturan dan kebijakan terkait penggunaan dana desa. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dan perangkat desa dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Kedua, kreativitas dalam negosiasi dana desa. Dalam hal ini, masyarakat dan perangkat desa perlu menggunakan kreativitas untuk menghasilkan opsi (pilihan) yang memenuhi kepentingan semua pihak.
Masyarakat dan perangkat desa saling mendorong terjadi komunikasi terbuka untuk mengeksplorasi berbagai kemungkinan. Selain itu, perlu bersikap fleksibel dan bersedia berkompromi, karena negosiasi melibatkan prinsip memberi dan menerima.
Ketiga, milikilah empati. Empati juga merupakan aspek penting dalam menegosiasikan perencanaan pembangunan di desa dan pengunaan dana desa. Dengan mendengarkan secara aktif, pihak yang bernegosiasi menunjukkan rasa hormat dan empati terhadap pihak lain.
Hal ini juga melibatkan pemahaman dan penghargaan terhadap perasaan, pengalaman, dan kepentingan pihak lain. Dengan empati, komunikasi yang lebih terbuka dapat terjalin dan kepercayaan dapat dibangun.
Melalui dialog yang konstruktif saat bernegosiasi, masyarakat dan perangkat desa dapat saling berinteraksi dan berbagi pandangan untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.
Dalam konteks perencanaan pembangunan, negosiasi yang identik dengan seni ini memungkinkan pihak desa untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka, sementara perangkat desa dapat memberikan penjelasan dan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, seni negosiasi juga berperan dalam menciptakan hubungan sosial yang lebih baik di desa. Melalui proses negosiasi yang terbuka, masyarakat merasa didengar dan dihargai, sehingga meningkatkan kepercayaan dan saling pengertian antara mereka dan perangkat desa. Hal ini dapat memperkuat ikatan sosial di desa, meningkatkan kerja sama, dan menciptakan lingkungan yang lebih harmonis.
====
Penulis Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Prodi Manajemen Universitas Katolik Santo Thomas Medan
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, merupakan pendapat pribadi/tunggal) penulis, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto penulis (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]

