| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Satuan Reskrim Polrestabes Medan membongkar perjudian mesin tembak ikan di Gang Golf 2, Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Medan.
Dari TKP, polisi berhasil menangkap empat orang sebagai operator, pengawas, kasir, dan pemain.
Keempat orang itu,nyakni RG (30), warga Jalan Nilam Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, FR (34) warga Jalan Medan-Binjai, KM12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, KP (34) warga Jalan Namorambe dan HS (48) warga Jalan Jamin Ginting, Gang PA Negara (pemain judi tembak ikan).
Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan Iptu Sarwedi Manurung kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025) menjelaskan, pengungkapan kasus permainan ketangkasan mesin judi tembak ikan pada Jumat, 24 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Gang Golf 2, Jalan Jamin Ginting, Medan.
"Modus operandinya mencari keuntungan," paparnya.
Dari lokasi, sambungnya, petugas juga berhasil menyita barang bukti 2 mesin judi tembak ikan, 2 chip untuk pengisian saldo, uang tunai Rp 480.000, 2 buku catatan hasil mesin judi tembak ikan dan uang Rp 3.500.000.
Iptu Sarwedi mengaku, keberhasilan itu berkat informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian mesin tembak ikan di Jalan Jamin Ginting.
Selanjutnya petugas gerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku HS sebagai pemain dan RG sebagai anak koin.
Bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan juga ada diamankan pelaku pengawas mesin judi tembak ikan. "Para pelaku melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke 1-E, 2E KUHPidana, " tandas Iptu Sarwedi.

