| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai 9 Juni.
Ada 4 jalur yang dipersiapkan dalam proses penerimaan murid baru ini, yakni domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. Jalur domisili menggantikan jalur zonasi yang sudah tidak diberlakukan lagi.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Disdikbud Medan, Fariz Haholongan Hutagalung kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (6/5/2025), menyebutkan, SPMB 2025 yang dulunya disebut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terbagi dalam 4 jalur penerimaan itu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Untuk jalur domisili, papar Fariz, diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan. Artinya, calon murid yang domisili (sesuai KK) tinggal di satu kecamatan, maka berhak mendaftar ke sekolah yang berada di kecamatan tersebut, jadi tidak lagi berdasarkan jarak rumah ke sekolah sebagaimana jalur zonasi yang diterapkan sebelumnya.
Kedua, katanya, jalur afirmasi. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Kemudian, ketiga, yakni jalur prestasi. Jalur prestasi ini bagi calon murid dengan prestasi akademik maupun non-akademik.
Serta terakhir melalui jalur mutasi, adalah untuk anak dari orang tua yang berpindah tugas serta anak guru atau tenaga kependidikan.
BACA JUGA: Dinas Pendidikan Sumut Ubah Sistem Zonasi Jadi Domisili dalam Penerimaan Murid Baru SMA/SMK 2025
Tampung 12.544 Siswa
Fariz Hutagalung menyebutkan, untuk daya tampung pada SPMB tahun 2025 adalah sebanyak 12.544 siswa yang dibagi ke 392 rombongan belajar (rombel) di 45 SMPN yang tersedia.
Adapun kuota untuk empat jalur penerimaan itu yakni, jalur domisili ditetapkan 50% dari daya tampung.
Kemudian, dari jalur afirmasi ditetapkan 20% dari daya tampung.
Untuk jalur prestasi, sambungnya, kuota yang ditetapkan adalah 25% dari daya tampung sekolah.
Sedangkan Jalur perpindahan orang tua dan anak guru ditetapkan kuota sebesar 5% dari daya tampung.
"Nah, adapun jadwal pendaftaran akan dibagi kedalam 2 tahap. Tahap I untuk jalur afirmasi dan mutasi akan dibuka 9-12 Juni 2025. Dan tahap II dibuka pada 16 sampai 19 Juni 2025 untuk jalur domisili dan prestasi," pungkasnya.

