| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisnisdaily.com-Medan. Pengutipan retribusi sampah tanpa kuitansi bukan hanya dikeluhkan oleh warga yang bertempat tinggal di Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur.
Berdasarkan informasi yang diperoleh medanbisnisnisdaily.com, Selasa (21/1/2024) ternyata hal serupa terjadi di Jalan Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
Mak Karneng, warga Lingkungan 2, Gang Kenanga juga mengeluhkan kutipan retribusi tanpa kuitansi.
Pemilik warung internet (Warnet) itu bilang bahwa untuk setiap bulan harus merogoh kocek untuk membayar retribusi sampah itu hingga Rp 280.000 setiap bulan.
Dimana, katanya setiap minggu harus membayar retribusi sampah Rp 70.000 kepada petugas pungut retribusi sampah.
Parahnya lagi, sebut dia, petugas mengutip sampah di pemukiman mereka masuk hanya dua atau tiga kali dalam seminggu. Akibatnya, kata dia, sampah sering menumpuk, bahkan meluber ke luar tong karena kepenuhan.
"Pengutipan sampah di pemukiman kami ini dilakukan hanya dua sampai tiga kali seminggu.Sehingga sampah sering meluber dan membuat jorok," katanya.
Untuk memastikan kebenaran itu, medanbisnisnisdaily.com pun mempertanyakan langsung dengan petugas yang memungut retribusi kebersihan tersebut.
Tanpa menyebutkan nama karena saat ditanya petugas perempuan itu bilang memang tidak memiliki tanda pengenal sebagai petugas angkut dan pungut uang retribusi sampah.
"Memang gak ada (bed tugas dan kuitansi) kami hanya disuruh mandor," katanya.
Saat ditanya dimana bisa bertemu mandor seperti yang disebutkan perempuan tadi, ia enggan menyebutkannya.
"Untuk apapula abang cari cari," tanyanya sambil berlalu meninggalkan medanbisnisnisdaily.com.
Lantas, medanbisnisnisdaily.com pun menghubungi Kepling yang disebut bernama Ningsih oleh warga.
Sayangnya, dari siang hingga berita ini diturunkan sang kepala lingkungan enggan menjawab pesan daring yang dikirimkan kepadanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, M.Husni memberikan penjelasan terkait keluhan masyarakat di Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur yang dikutip retribusi sampah tanpa kwitansi saat Sosialisasi Perda (Sosper) Anggota DPRD Medan Lailatul Badri kemarin.
Husni yang dihubungi medanbisnisdaily.com, Senin (20/1/2025) mengatakan bahwa saat ini pengangkutan sampah dan pengutipan retribusi sampah dilimpahkan ke Kecamatan.
"Sekarang soal pengutipan retribusi sampah dilimpahkan ke kecamatan, meski alat angkut sampah merupakan milik DLH Kota Medan," katanya.
Dijelaskan, bahwa seharusnya pengutipan retribusi sampah harus disertakan dengan kuitansi sebagai bukti pembayaran.
"Jadi itu (kuitansi) itu harus ada sebagai bukti pembayaran. Dan kalo tak ada kwitansi masyarakat bisa menolak untuk membayarnya" pesannya.

