| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Kota Medan Faisal Arbie mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Sebab, bagi mereka yang kedapatan membuang sampah sembarangan bakal dikenakan sanksi berupa kurungan 3 bulan penjara dan denda Rp.10 juta.
Penerapan sanksi penjara dan denda itu tertuang di pasal 32 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2024 tentang Pengolahan Persampahan.
"Perda persampahan bakal segera diterapkan, jika nanti ini diterapkan maka siap-siap bagi orang yang ketahuan membuang sampah sembarangan baik itu di parit, sungai dan tempat-tempat umum bakal dipenjara 3 bulan atau denda Rp.10 juta," katanya saat sosialisasikan perda tersebut di Jalan Tabanas Komplek Bank Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Minggu (9/3/2025).
Untuk diketahui Perda Nomor 7 tahun 2024 merupakan Perda Perubahan dari Perda sebelumnya yakni Perda Nomor 6 tahun 2015.
Siapkan TPS Sementara
Dalam kesempatan itu, politisi NasDem meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk membuat tempat pembuangan sampah sementara di beberapa kawasan di Titipapan tidak memiliki lokasi pembuangan sampah sementara.
Sehingga, membuat sampah dibuang sembarangan dan tidak jarang sampah pun berserakan.
"Tolong kita minta kepada DLH Medan untuk membuat lokasi pembuangan sampah sementara di kawasan Titipapan. Karena udah banyak kali warga yang datang mengadukan hal ini," pintanya.

