| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

FAKTA empiris menunjukkan di Indonesia kenakalan anak terus meningkat setiap tahunnya. Seolah bukan menjadi hal yang asing lagi ketika mendengar seorang anak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Peningkatan tersebut membuat berbagai pihak mulai resah dan berusaha untuk mencari cara yang ampuh untuk menghentikannya. Termasuk salah satunya dilakukan oleh Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.
Terbaru, Gubernur Jawa Barat tersebut mengeluarkan statement akan mengirimkan anak nakal ke barak militer. Berdasarkan berita yang beredar di berbagai media, pengiriman anak nakal ke barak militer tersebut bertujuan untuk memberikan pendidikan kedisiplinan dan membentuk karakter yang lebih baik, dengan fokus pada aspek fisik, mental, dan spiritual.
Adapun hasil yang diharapkan setelah anak nakal tersebut keluar dari barak militer ialah anak tersebut tidak lagi terlibat masalah hukum dan bisa lebih aktif melakukan kegiatan-kegiatan positif di lingkungannya.
Namun, kebijakan yang diambil oleh Gubernur Jawa Barat tersebut, disamping mendapat apresiasi dari banyak pihak karena mempunyai tujuan yang bagus, juga mendapat banyak kritikan dan ketidaksetujuan atas kebijakan tersebut.
Beberapa di antaranya menilai bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk meninjau apakah kebijakan yang diambil oleh Gubernur Jawa Barat tersebut sesuai atau tidak dengan hukum, bertentangan atau tidak hukum, maka hal tersebut bisa dilihat dari perspektif penanggulangan kejahatan (tindak pidana). Karena apabila dilihat tujuan kebijakan ini ialah salah satunya agar anak tidak lagi melakukan perbuatan yang nakal.
Ketika berbicara mengenai penanggulangan tindak pidana, maka kita berbicara mengenai politik hukum pidana.
Politik hukum pidana berbicara mengenai kebijakan apa yang bisa diambil untuk menanggulangi kejahatan, yang apabila kita bawa dalam konteks ini kebijakan apa yang bisa diambil untuk menanggulangi perilaku anak nakal.
Politik hukum pidana sendiri menawarkan dua cara yang bisa digunakan untuk menanggulangi kejahatan. Pertama, melalui sarana penal (hukum pidana) dan kedua, non penal (di luar hukum pidana).
Penanggulangan kejahatan melalui sarana penal mempunyai arti bahwa penanggulangan kejahatan dilakukan dengan menggunakan perundang-undangan hukum pidana yang ada (criminal law application) melalui aparat penegak hukum.
Karakteristik penanggulangan kejahatan melalui sarana penal ini ialah kejahatan yang akan ditanggulangi tersebut sudah terjadi, jadi sifatnya represif.
Titik beratnya pada pemberantasan, penindakan dan penegakan hukum. Sedangkan penanggulangan kejahatan melalui sarana non penal karakteristiknya ialah kejahatan yang akan ditanggulangi belum terjadi, jadi sifatnya preventif. Dilakukan agar kejahatan tidak terjadi.
Apabila melihat lebih dalam kebijakan mengirimkan anak nakal ke barak militer tersebut, maka dapat diketahui kebijakan tersebut diambil terhadap anak-anak yang sudah melakukan suatu kejahatan atau suatu perbuatan yang dinilai tidak sesuai dengan norma yang berlaku di tengah masyarakat.
Seorang anak dikatakan sebagai anak nakal karena anak tersebut telah melakukan suatu kenakalan dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pidana.
Sehingga apabila dilihat dari perspektif politik hukum pidana, kebijakan yang diambil oleh Gubernur Jawa Barat merupakan bagian dari sarana penal (menggunakan hukum pidana), karena anak yang ditempatkan di barak militer merupakan anak yang telah melakukan kejahatan.
Oleh karena pengiriman anak nakal ke barak militer tersebut merupakan bentuk kebijakan penanggulangan dengan menggunakan sarana penal, tentunya memunculkan dua pertanyaan besar yaitu, pertama, apakah seorang gubernur berwenang melakukan tindakan hukum berupa penjatuhan saksi tindakan terhadap anak? Kedua, apakah sanksi tindakan boleh dikenakan terhadap anak tanpa melalui proses penegakan hukum?
Sebelum menjawab dua pertanyaan tersebut, perlu diketahui bahwasanya dilihat dari sifatnya pengiriman anak nakal ke barak militer tersebut merupakan bentuk daripada sanksi tindakan (maatregel).
Sanksi tindakan merupakan sebuah bentuk sanksi yang diatur dalam hukum pidana disamping sanksi pidana. Menurut Herbert L Packer, sanksi tindakan bertujuan untuk memperbaiki orang yang telah melakukan suatu kejahatan.
Pertama, hal yang perlu diketahui bahwasanya penjatuhan sanksi dalam hukum pidana berada dalam ranah yudikatif, yang hanya dapat dilakukan oleh hakim.
Gubernur yang bukan merupakan bagian dari penegak hukum tidak mempunyai kewenangan dan hak untuk menjatuhkan sanksi hukum pidana kepada seorang anak.
Kedua, penjatuhan sanksi hukum pidana hanya dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melalui prosedur hukum yang sudah ditentukan, mulai dari penyidikan oleh kepolisian dan penuntutan oleh penuntut umum.
Anak tidak bisa dikenakan sanksi hukum pidana apabila tidak melalui prosedur tersebut. Sehingga berdasarkan hal tersebut, ditinjau dari perspektif politik hukum pidana kebijakan pemberian sanksi dalam bentuk pengiriman anak nakal ke barak militer untuk diberikan pendidikan kedisiplinan dan pembentukan karakter merupakan bentuk kebijakan yang keluar dari prinsip penanggulangan kejahatan melalui sarana penal.
BACA JUGA: Pengendalian Gratifikasi di Hari Lebaran
Penjatuhan Sanksi
Sanksi dalam hukum pidana apapun bentuknya harus dijatuhkan melalui putusan hakim dengan terlebih dahulu melalui prosedur dalam sistem peradilan pidana.
Gubernur Jawa Barat harus mengkaji ulang secara mendalam kebijakan mengirimkan anak nakal ke barak militer tersebut, karena seorang gubernur tidak mempunyai kewenangan dalam penjatuhan sanksi hukum pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum/anak nakal.
Ranah penegakan hukum khususnya penjatuhan sanksi hukum pidana harus dibedakan dan dipisahkan dari ranah kekuasaan seorang gubernur.
Seorang gubernur, bupati/wali kota boleh saja membuat kebijakan mengirimkan anak nakal ke barak militer dengan catatan anak nakal yang dimaksud oleh gubernur tersebut ialah anak yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pidana.
Apabila anak nakal tersebut diartikan secara luas termasuk didalamnya melanggar ketentuan hukum pidana, maka penjatuhan sanksi terhadap anak tersebut harus dilakukan melalui putusan hakim.
====
Penulis Pegiat Hukum/MIH Universitas Gadjah Mada
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

