| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

BERI memberi dan terima menerima di hari Lebaran bukan lagi menjadi hal yang tabu di tengah kehidupan masyarakat Indonesia. Seolah memberi dan menerima di momen hari besar keagamaan itu sudah menjadi budaya yang mengakar sangat erat di tengah kehidupan. Ada sesuatu yang kurang apabila pada saat hari lebaran tidak ada yang namanya memberi dan menerima.
Memberi dan menerima itu lazimnya disebut tunjangan hari raya (THR). Sanak famili yang satu akan meminta dan/atau menerima THR kepada dan/atau dari sanak familinya yang lain pada saat hari Lebaran.
Prinsipnya tak ada masalah dengan pemberian/penerimaan THR di hari Lebaran. THR identik dengan wujud berbagi kepada sesama saudara.
Namun, pemberian/penerimaan THR menjadi masalah ketika diberikan/diterima kepada/oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara. Pemberian/penerimaan THR kepada/oleh ASN dan pejabat negara lazimnya disebut gratifikasi.
Pemberian/penerimaan THR kepada/oleh ASN dan pejabat negara bermasalah karena bukan tidak mungkin pemberian THR kepada ASN dan pejabat negara tersebut hanya merupakan tameng yang digunakan untuk hal yang berhubungan dengan tugas dan kewajiban ASN dan pejabat negara tersebut.
Pemberian THR kepada ASN dan pejabat negara akan membuka peluang untuk terjadinya praktik yang dapat mempengaruhi keindependensian ASN dan pejabat negara dalam penyelesaian tugas dan kewajibannya khususnya bagi aparat penegak hukum.
Bermasalahnya pemberian/penerimaan THR kepada/oleh ASN dan pejabat negara tersebut tentunya perlu disikapi lebih lanjut oleh pihak yang berkepentingan, baik dalam bentuk surat edaran, himbauan ataupun bentuk lainnya.
Sikap Lembaga
Pelarangan ASN dan pejabat negara untuk menerima pemberian di hari lebaran pada dasarnya sudah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeluarkan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam surat edarannya KPK menghimbau kepada seluruh ASN dan pejabat negara untuk menolak gratifikasi di hari Raya Idulfitri 1446H yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh KPK tersebut juga diikuti oleh Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya.
Dalam surat edaran tersebut Mahkamah Agung mengimbau kepada seluruh hakim dan aparatur pengadilan untuk tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya dalam perayaan hari raya.
Sikap yang diambil oleh KPK dan Mahkamah Agung tersebut merupakan langkah baik yang perlu diikuti oleh seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) dan BUMN/BUMD.
Hal tersebut merupakan bentuk non penal policy agar tidak terjadinya penerimaan gratifikasi oleh ASN dan Pejabat Negara.
Himbauan pelarangan gratifikasi kepada ASN dan Pejabat Negara di hari lebarana tersebut bukan tanpa sebab. Karena akan ada banyak praktik di hari lebaran yang mana ASN dan Pejabat Negara menerima pemberian dari orang lain.
Kesadaran ASN dan Pejabat Negara
Meskipun imbauan dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) dan BUMN/BUMD sebagaimana halnya yang dilakukan oleh KPK dan Mahkamah Agung merupakan hal yang penting, namun puncak dari itu semua kembali lagi kepada masing-masing pribadi ASN dan pejabat negara.
ASN dan pejabat negara harus mempunyai kepekaan dan kesadaran bahwasanya pemberian dalam bentuk apapun terhadap dirinya oleh orang lain khususnya di hari Lebaran merupakan suatu hal yang salah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
ASN dan pejabat negara harus bisa dan berani menolak setiap pemberian tersebut, kecuali hal yang memang sudah diatur oleh aturan yang ada.
Setiap ASN dan Pejabat Negara harus mulai memposisikan dirinya sebagai subyek hukum yang berbeda dengan subyek hukum lainnya yang bukan ASN dan Pejabat Negara. ASN dan Pejabat Negara harus tegas untuk melaporkan apabila terdapat upaya pemberian terhadap dirinya yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
BACA JUGA: UU yang Tak Sesuai Kehendak Rakyat
Mengubah Mentalitas Masyarakat
Disamping kesaradan ASN dan pejabat negara, juga diperlukan adanya perubahan mentalitas masyarakat untuk melakukan pengendalian gratifikasi.
Masyarakat jangan lagi datang dengan paradigma bahwa pejabat itu harus diberi hadiah, harus diberi parcel pada hari Lebaran.
Sudah tidak saatnya masyarakat memposisikan dirinya berada dibawa ASN atau pejabat negara sehingga sebagai sebuah bentuk penghormatan harus memberikan hadiah tertentu.
Masyarakat khususnya yang berhubungan dengan ASN atau pejabat negara mempunyai peranan yang cukup signifikan dalam pengendalian gratifikasi.
Gratifikasi di hari Lebaran bisa terjadi melalui dua pintu. Salah satu pintunya yaitu inisiatif pemberian hadiah yang muncul dari masyarakat.
Artinya, gratifikasi tidak akan terjadi apabila masyarakat tidak berinisiatif untuk memberi hadiah kepada ASN atau pejabat negara.
Imbauan dari pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) dan BUMN/BUMD, kesadaran ASN atau pejabat negara dan keterlibatan masyarakat merupakan tiga bentuk upaya yang bisa dilakukan untuk mengendalikan gratifikasi di hari lebaran, hari yang sangat rentan terjadinya praktik gratifikasi.
Jika imbauan yang ada tak indahkan, ASN atau pejabat negara tidak mempunyai kesadaran untuk tidak menerima gratifikasi, dan masyarakat masih mempunyai paradigma bahwa pejabat negara harus diberi hadiah, maka gratifikasi di hari Lebaran gagal untuk dikendalikan.
Ketika gratifikasi di hari Lebaran gagal dikendalikan, maka upaya terakhir yang bisa dilakukan ialah diperlukan dukungan dari masyarakat yang mengetahui adanya praktik gratifikasi di hari Lebaran tersebut untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
Sudah saatnya membiasakan yang baik di hari Lebaran, dan membiasakan untuk meninggalkan hal buruk yang membawa mudharat yang lebih besar, seperti halnya gratifikasi terhadap ASN atau pejabat negara.
====
Penulis Pegiat Hukum, Alumni MIH Universitas Gadjah Mada, PNS
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, merupakan pendapat pribadi/tunggal) penulis, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto penulis (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 6.000-7.000 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email dengan nama subjek: OPINI. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]

