| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sertifikat tanah adalah dokumen berharga untuk membuktikan kepemilikan atas sebidang tanah. Jika ingin memberikan atau menjual sebagian asetnya, pemilik perlu melakukan pecah sertifikat tanah.
Nah, bagian tanah yang bakal dipisah akan dibuatkan sertifikat baru. Pecah sertifikat penting untuk memastikan tanah yang dijual atau diberikan dinyatakan clear dan tidak terjadi sengketa.
Pemohon dapat melakukan pecah sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili. Proses ini pun dapat dilakukan dengan bantuan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Lantas, bagaimana cara pecah sertifikat tanah dan apa saja syarat dokumennya? Simak penjelasan berikut ini, dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN.
Syarat Dokumen Pecah Sertifikat Tanah
Tata Cara Pecah Sertifikat Tanah
Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Biaya untuk pecah sertifikat bisa berbeda-beda untuk setiap pemohon. Pasalnya, biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan.
Pemohon yang ingin tahu estimasi biaya pecah sertifikat bisa melakukan simulasi di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Adapun proses pemecahan sertifikat tanah akan memakan waktu hingga 15 hari kerja.
Itulah tata cara memecah sertifikat tanah. Semoga membantu!(dtp)

