| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

INDONESIA sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia menyimpan potensi ekonomi syariah yang luar biasa. Salah satunya dalam bentuk wakaf. Sayangnya, potensi ini masih jauh dari optimal.
Banyak tanah dan harta wakaf yang tidak produktif, bahkan terlantar. Di sisi lain, pengelolaan wakaf kerap tersebar di berbagai instansi tanpa koordinasi terpusat.
Di tengah kompleksitas pengelolaan wakaf nasional, gagasan pembentukan Kementerian Wakaf Republik Indonesia sudah selayaknya diwacanakan secara serius.
Seperti halnya Kementerian Haji dan Wakaf di Arab Saudi, Indonesia sebagai negara modal peradaban Islam di Asia Tenggara sudah sepatutnya memiliki lembaga setara yang strategis dan visioner.
Wakaf Instrumen Syariah Bernilai Ekonomi dan Ibadah
Wakaf bukan sekadar amal jariyah, tetapi juga instrumen ekonomi Islam yang berdimensi ibadah dan sosial.
Dalam Alquran, Allah SWT berfirman: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai."(QS. Ali Imran: 92)
Dalam sebuah hadist Nabi SAW bersabda: "Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim)
Wakaf merupakan sedekah jariyah yang mampu menciptakan sumber daya berkelanjutan untuk membiayai pendidikan, layanan kesehatan, riset, bahkan pemberdayaan ekonomi umat. Tapi realitasnya, Indonesia masih gagap dalam mengelola potensi ini secara sistemik.
Banyak tanah wakaf di negeri ini, termasuk warisan endatu (nenek moyang) dari era kerajaan Islam seperti Kesultanan Aceh, tidak tercatat secara resmi.
Tak jarang, tanah-tanah ini diklaim, dikelola secara personal, atau digunakan tidak sesuai peruntukan wakaf. Bahkan ada yang hasilnya tidak dinikmati untuk kemaslahatan umat.
Ketiadaan lembaga otoritatif tunggal yang berwenang penuh mengatur, mencatat, dan memberdayakan wakaf, membuat urusan wakaf menjadi terpecah-pecah.
Tugas ini tersebar antara Kementerian Agama, BWI (Badan Wakaf Indonesia), Kementerian ATR/BPN, hingga ke level pemerintah daerah.
Aceh sebagai daerah modal telah banyak menginspirasi dalam bidang agama, pendidikan, dan peradaban. Dalam sejarahnya, Aceh dikenal sebagai pelopor wakaf untuk pendidikan Islam.
Banyak madrasah, meunasah, dan dayah berdiri di atas tanah wakaf sejak masa Sultan Iskandar Muda.
Namun, kini pun di Aceh banyak tanah wakaf warisan lama yang tidak produktif dan bahkan tak terurus secara administrasi. Ironisnya, beberapa pihak dengan bebas mengklaim atau mengelola untuk kepentingan terbatas.
Hal ini seharusnya menjadi refleksi nasional. Jika Aceh sebagai simbol peradaban Islam saja belum mampu menertibkan dan mengonsolidasikan wakaf secara utuh, apalagi wilayah lain?
Urgensi Lahirnya Kementerian Wakaf
Keberadaan wakaf merupakan instrumen ekonomi Islam yang memiliki dimensi spiritual, sosial, dan produktif. Namun, potensi strategisnya masih belum tergarap maksimal di Indonesia.
Banyak tanah wakaf yang terbengkalai, pengelolaan yang sporadis, serta lemahnya perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Dalam konteks ini, pembentukan Kementerian Wakaf merupakan solusi konkret untuk menyatukan seluruh urusan wakaf dalam satu atap kelembagaan negara.
Di antara indikator pentingnya lahir lembaga khusus seperti Menteri Wakaf adalah, pertama, pusat pendaftaran nasional aset wakaf. Salah satu masalah utama adalah tidak adanya data nasional yang terintegrasi. Banyak tanah wakaf belum bersertifikat atau bahkan tidak tercatat secara resmi di instansi negara meskipun usaha kearah tersebut telah dilakukan namun perlu sentuhan serius ulil amri (pemerintah).
Ini membuat aset tersebut rawan sengketa dan alih fungsi. Kementerian Wakaf akan berperan sebagai otoritas pusat pendaftaran aset wakaf, terintegrasi dengan ATR/BPN dan Kementerian Agama. Namun tantangan yang akan dihadapi adalah sinkronisasi data yang tersebar di berbagai level (desa, kabupaten, dan provinsi), serta resistensi birokrasi dari lembaga-lembaga yang sebelumnya sudah menangani sebagian aspek wakaf.
Kedua, optimalisasi dan produktivitas aset. Sebagian besar tanah wakaf saat ini tidak menghasilkan nilai ekonomi yang signifikan bagi umat.
Padahal, jika dikelola dengan manajemen modern dan berbasis kebutuhan masyarakat, wakaf bisa menopang pendidikan, kesehatan, dan pengembangan UMKM.
Tantangannya adalah kurangnya SDM nadzir yang profesional, serta minimnya insentif ekonomi bagi pengelola. Kementerian Wakaf diharapkan mampu mencetak nadzir-nadzir profesional dan menginisiasi proyek wakaf produktif dalam bidang pertanian, properti, hingga digitalisasi aset.
Ketiga, perlindungan hukum dan regulasi tegas. Sering terjadi kasus tanah wakaf diklaim ahli waris, dialihfungsikan secara ilegal, atau dijadikan objek komersial pribadi.
Maka, fungsi Kementerian Wakaf sebagai penjaga hukum dan marwah wakaf menjadi sangat penting. Ia harus mampu menghadirkan regulasi kuat dan transparan.
Tantangan utama di sini adalah penegakan hukum yang lemah dan seringnya konflik kepentingan di lapangan antara pengelola, ahli waris, dan pihak ketiga.
Keempat, kolaborasi dengan dunia usaha dan BUMN. Wakaf tidak boleh terkurung dalam ranah keagamaan semata. Harus ada kolaborasi strategis dengan BUMN, swasta, dan investor sosial untuk mewujudkan model wakaf korporasi dan wakaf saham.
Ini membuka ruang besar untuk pendanaan inovatif. Namun, dibutuhkan payung hukum yang jelas dan budaya trust (kepercayaan) yang tinggi, sesuatu yang masih menjadi tantangan di negeri ini.
Kelima, literasi wakaf dan transformasi kesadaran publik. Banyak masyarakat masih menganggap wakaf hanya sebatas "tanah untuk masjid atau kuburan". Pemahaman ini harus diubah melalui integrasi wakaf ke dalam kurikulum pendidikan dan kampanye literasi massal.
Namun, menghadapi masyarakat yang terbiasa dengan praktik tradisional, tantangan utamanya adalah membangun kesadaran baru tanpa mengikis nilai-nilai lama.
Sinergi dengan Sektor Haji dan Umrah
Kini Indonesia tengah membentuk Badan Pengelola Haji dan Umrah yang bersifat semi-otonom. Wakaf seharusnya menjadi mitra strategis dalam menunjang layanan haji dan umrah,.
Misalnya, pertama, wakaf dapat membangun asrama jemaah haji, rumah sakit, atau layanan transportasi berbasis dana abadi. Kedua, mendorong wakaf produktif dalam bentuk hotel atau properti di Makkah dan Madinah.
Ketiga, memberikan subsidi haji melalui wakaf tunai yang dikelola profesional seperti yang telah dilakukan pengelola Wakaf Baitul Asyi yang dirasakan warga Aceh yang melaksanakan ibadah haji.
Jika kementerian wakaf terbentuk, maka sinergi dengan lembaga haji-umrah dapat dikelola lebih optimal dan transparan. Bahkan wakaf dapat menjadi subsidi silang biaya ibadah umat, sehingga ibadah tidak selalu tergantung pada APBN.
Kementerian Wakaf bukan hanya sekadar lembaga baru, melainkan simbiosis antara spiritualitas dan manajemen modern. Ia bisa menjadi kekuatan ketiga ekonomi umat setelah zakat dan haji. Bahkan,
Kementerian Wakaf sangat strategis untuk berdampingan dengan Kementerian Agama dan lembaga pengelola Haji-Umrah, mengingat basis masyarakat Muslim yang dominan di Indonesia.
Negara-negara seperti Arab Saudi, Kuwait, Qatar, hingga Malaysia sudah lama memberi perhatian serius terhadap pengelolaan wakaf. Di Saudi, General Authority of Awqaf memiliki kekuatan hukum dalam mencatat, mengelola, dan menumbuhkan aset wakaf secara strategis dan transparan.
Malaysia pun telah menjadikan wakaf sebagai bagian dari kebijakan fiskal keagamaan, dengan dukungan kuat dari Majelis Agama Negeri dan pemerintah pusat.
Indonesia tidak boleh tertinggal dalam hal ini. Potensi wakaf nasional, menurut BWI, mencapai lebih dari 2.000 triliun rupiah jika dikelola dengan benar.
BACA JUGA: Hijrah Rohani dan ASN Menuju Pengabdi Umat
Menyatukan dalam Satu Atap
Kini saatnya seluruh stakeholder wakaf – dari Kementerian Agama, BWI, ATR/BPN, hingga pemerintah daerah – berpikir ke depan.
Dibutuhkan satu kementerian khusus yang tidak hanya administratif, tetapi juga transformatif dalam menjadikan wakaf sebagai sumber kekuatan ekonomi umat.
Tentunya dengan lahirnya Kementerian Wakaf, maka pengelolaan wakaf nasional tidak lagi tercerai-berai. Semua akan berada dalam satu atap, terarah, dan berkelanjutan.
Pertanyaannya, kapankah teka-teki besar ini bisa terjawab? Kapan Indonesia, negeri dengan jutaan tanah dan aset wakaf, bangkit menjadikan wakaf sebagai pilar ekonomi umat?
Apakah kita masih akan terus melihat tanah wakaf menjadi tempat parkir liar? Atau digunakan tanpa manfaat sosial? Atau dibiarkan tanpa legalitas hingga lenyap dari sejarah?
Wallahu Muwaffiq ila Aqwamith Thariq.
====
Penulis Mantan Kakankemenag Pidie dan Alumni UIN Ar Raniry Banda Aceh
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email, disertai dengan lampiran KARTU IDENTITAS (KTP/SIM/DLL), FOTO (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), DATA DIRI SINGKAT (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 5.500-6.500 karakter. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Tidak ada korespondensi terkait layak atau tidaknya tulisan Anda diterbitkan. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

