| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Tapteng. Lurah Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Nurul A Simatupang menegaskan, pelayanan yang diberikan pihaknya kepada masyarakat tidak pernah dipungut biaya alias gratis.
“Sejak bertugas hampir 2 tahun menjadi Lurah Budi Luhur, saya tidak pernah memerintahkan staf untuk menerima bayaran sebagai pamrih atas setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” kata Nurul A Simatupang, Sabtu malam (2/8/2025).
Penegasan Nurul A Simatupang itu menanggapi tudingan miring yang dialamatkan kepada pihaknya oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.
Nurul A Simatupang mengungkap, tudingan tersebut berkembang pascapemecatan Firman Gea sebagai kepala lingkungan (Kepling) I, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan.
“Kalau menuduh tanpa bukti, tentu itu akan menjadi fitnah. Maka perlu saya tegaskan, saya tidak pernah menerima sesuatu apa pun atas pelayanan yang kami berikan untuk masyarakat,” katanya.
Nurul A Simatupang mencontohkan, untuk menghindari fitnah, sejak awal bertugas dia selalu berupaya menolak permintaan warga yang ingin mengurus surat tanah di kelurahannya.
“Karena banyak informasi yang saya terima, kalau semisal ada sebidang tanah di kelurahan ini, pemiliknya itu tidak hanya satu orang, tetapi ada beberapa orang,” katanya.
Maka itu, dia pun tidak berani mengambil keputusan dan risiko, dan selalu menyarankan kepada warga untuk menyerahkan urusan tersebut ke pihak notaris.
“Meski ada oknum yang berupaya membujuk saya, tetap saya tolak. Karena saya tidak akan mau dikendalikan orang lain dalam pelaksanaan tugas saya sebagai lurah,” katanya.
Nurul A Simatupang menjelaskan, terkait pemberhentian Firman Gea sebagai Kepling I, Kelurahan Budi Luhur, adalah berdasar usulan masyarakat atas kinerja dan pelayanan yang tidak memuaskan.
“Bahkan, sebelumnya juga saya telah beberapa kali memberikan peringatan secara lisan kepada Pak Firman Gea,” kata Nurul A Simatupang.
Usulan masyarakat tersebut kemudian disampaikan kepada Camat Pandan, Syarifullah S, pada 25 Juli 2025 lalu. Selanjutnya, Camat Pandan menerbitkan surat keputusan (SK) nomor: 26/Kep-CP/VII/2025, tanggal 28 Juli 2025.
Isi SK tersebut, memberhentikan dengan hormat Firman Gea dari jabatannya sebagai Kepala Lingkungan I, Kecamatan Pandan, dan mengucapkan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya.
Kemudian mengangkat Irwan Efendi Nasution dalam jabatan Kepala Lingkungan I, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan.

