| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang diketuai Partahi Siregar melalui kuasa hukumnya, Hokli M Lingga memberikan klarifikasi terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta maupun Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait gugatan terhadap YPDA pimpinan Hana Nelsri Kaban.
Hokli M Lingga menyebutkan bahwa putusan PN Medan dengan Nomor Perkara 154/Pdt.G/2025/PN Mdn yang diputuskan pada Kamis (14/8/2025) tidak berhubungan dengan gugatan yang dilayangkan YPDA Partahi Siregar di PN Medan terhadap YPDA yang diketuai Hana Nelsri Kaban.
Saat ini, katanya, gugatan perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 239/Pdt.G/2025/PN Mdn yang dilayangkan YPDA Partahi Siregar tengah bergulir di PN Medan.
"Jadi putusan yang dikeluarkan PN Medan merupakan putusan terhadap gugatan yang dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Darma Agung (UDA) Muhammad Ansori Lubis terhadap Ketua YPDA Hana Nelsri Kaban. Dimana, putusan itu sendiri terkait gugatan untuk membuka rekening UDA yang sebelumnya diblokir oleh pihak Hana Nelsri Kaban," katanya kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (17/8/2025).
Jadi, katanya, putusan PN Medan dengan nomor perkara 154/Pdt.G/2025/PN Mdn itu tidak ada hubungannya dengan gugatan yang dilakukan oleh Partahi Siregar.
"Ini yang perlu kami luruskan. Putusan yang dikeluarkan oleh PN Medan merupakan putusan terhadap gugatan yang dilayangkan oleh mantan Rektor UDA Medan, Muhammad Ansori Lubis dan tidak ada kaitannya dengan gugatan yang dilakukan oleh Partahi Siregar," jelasnya.
Dikatakan, alasan itulah yang membuat PTUN Jakarta menyatakan gugatan YPDA Partahi Siregar terhadap keabsahan akta notaris kepengurusan YPDA pimpinan Hana Nelsri Kaban tidak dapat diterima karena perkara yang sama sedang dalam proses di PN Medan.
"Putusan 'tidak dapat diterima (No), bukan ditolak. Berarti perkara belum masuk ke pokok sengketa sehingga belum ada pemenang atau yang kalah. Ini berbeda dengan putusan 'ditolak' yang berarti perkara sudah masuk pokok perkara dan sudah ada pihak yang menang atau kalah," paparnya.
Dikatakannya, putusan PTUN Jakarta itu jangan dipelintir dan membuat seolah perkara sudah selesai. Pihak-pihak yang dianggap paham putusan hukum menurutnya terkesan menyampaikan narasi menyesatkan publik terutama bagi mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) Medan.
Selain itu, Hokli Lingga juga berpesan kepada semua pihak untuk jujur memberikan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, jangan karena keinginan atau tujuan tertentu kemudian menghalalkan segala cara.
"Kasihan para dosen dan mahasiswa UDA," ujarnya.
Hokli menyebut, pihak terkait yang dinilai mengerti tentang putusan pengadilan jangan menyesatkan publik. Pernyataan kontroversial yang dilontarkan para pihak justru menyesatkan publik.
"Saya heran, mereka yang paham hukum, bahkan ada yang ahli hukum dan akademisi, tapi memberikan komentar berdasarkan asumsi. Komentarnya terkesan ngawur, tidak memahami makna dari putusan PTUN Jakarta," kata Hokli.
Ia menekankan, perkara di PN Medan masih bergulir. Untuk itu ia mengingatkan semua pihak agar tidak menyampaikan narasi yang merusak nalar publik terutama para mahasiswa. Pihaknya juga mempertanyakan kapasitas mereka yang menyimpulkan putusan PTUN Jakarta itu sudah final.
"Kalau berbicara jangan pura-pura tidak paham hukum. Jangan asal sebut. Bicara sesuai aturan hukum jangan asumsi," tegasnya.
Sebagai advokat, ia menegaskan bahwa dirinya sangat memahami makna putusan hukum. Ia pun meminta publik untuk tidak terjebak pada narasi sepihak yang dibangun tanpa pemahaman mendalam terhadap hukum.
"Jangan jadi provokator publik," tegasnya.
Ia mengimbau semua pihak agar tidak menjadikan putusan PTUN Jakarta dan PN Medan (gugatan mantan Rektor UDA) itu sebagai alat framing untuk menyesatkan publik. Ia menduga ada upaya sistematis membentuk opini publik dan bahkan mempengaruhi penilaian publik.
Ia menyatakan pihaknya selalu menghormati segala putusan hukum dan meminta jangan prematur menyimpulkan putusan hukum. Ia juga menduga narasi-narasi manipulatif ini tak lepas dari strategi pihak tertentu dalam membentuk citra tertentu di hadapan publik.
"Kita ingatkan semua jangan mengeluarkan narasi untuk membentuk persepsi publik yang keliru," ujarnya lagi.
Hokli menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan harus dilakukan secara adil, tanpa adanya tekanan dan intervensi dari institusi manapun yang dapat menyengsarakan mahasiswa.

