| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kememdag) melakukan perubahan aturan (deregulasi) untuk merelaksasi proses dan legalisasi impor 482 harmonized system (HS) menyikapi dinamika perdagangan global dan perubahan geopolitik.
Deregulasi tersebut disampaikan Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Iman Kustiaman SH MH pada Sosialisasi dan Coaching Clinic yang digelar BPD Gabungan Importir Nasional Indonesia (GINSI) Sumut bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kegiatan yang diikuti puluhan pelaku usaha khususnya importir dan asosiasi pelaku usaha di Sumut dan sejumlah pejabat dari Kemendag Pusat dan Dinas Perindah dan ESDM Sumut itu digelar di Hotel JW Marriot Medan, Rabu (20/8/2025).
Iman Kustiaman menyebutkan, deregulasi dilakukan pihaknya dengan menerbitkan sembilan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Ke-9 Permendag tersebut terdiri dari Permendag Nomor 16 Tahun 2025, Permendag Nomor 17 Tahun 2025, Permendag Nomor 18 Tahun 2025, Permendag Nomor 19 Tahun 2025, Permendag Nomor 20 Tahun 2025, Permendag Nomor 21 Tahun 2025, Permendag Nomor 22 Tahun 2025, Permendag Nomor 23 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 2025.
Dalam sembilan Permendag tersebut yang berlaku efektif mulai 29 Agustus 2025 terdpat 482 HS yang direlaksasi proses legitimasi impornya.
Relaksasi proses legitimasi importasi dimaksud yakni selama ini seluruh (482) HS tersebut harus dilakukan melalui proses Persetujuan Impor (PI) dan dilengkapi Laporan Surveyor (LS) . Tetapi setelah direlaksasi proses importasinya cukup dilengkapi laporan surveyor yang ditunjuk oleh Kemendag.
Pada kesempatan itu Iman Kustiono memaparkan gambaran dari setiap Permendag mencakup proses imporotasi, proses pelaporan impor serta sanksi yang akan dikenakan kepada importir yang tidak memaruhi regulasi yang ditetapkan.
Dia berharap para importir agar mempelajari secara seksama ketentuan baru tersebut dan mematuhinya agar terhindari sanksi.
Ketua BPD GINSI Sumut, H Dianton MS SE didampingi Sekretaris Hj Siti Suciati SH bersama staf khusus Rita kepada pers di sela sela acara sosialisasi itu menyebutkan, kegiatan itu dilaksanakan untuk membantu para importir di Sumut memahami regulasi terbaru di bidang impor.
Hadir pada kesempatan itu Ketua Apindo Sumut Dr Haposan Siallagan, Ketua DPW ALFI Sumut H Surianto SH MH, Ketua DPC Organda Angkutan Khusis Pelabuhan Belawan Ery Salim dan lainnya.

