| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

MIMBAR gereja yang seharusnya menjadi ruang hening refleksi rohani kini bergaung dengan suara protes sosial yang nyaring. Ketika pemimpin tertinggi Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), ephorus, secara terbuka menyerukan kepada negara untuk mencabut izin operasi PT Toba Pulp Lestari (TPL), itu bukanlah sekadar gestur keagamaan.
Itu adalah alarm, sebuah indikasi serius bahwa krisis ekologis dan kemanusiaan di Tano Batak telah mencapai titik nadir, memaksa institusi moral tertinggi di Tanah Batak untuk turun gunung dan menagih janji negara.
Seruan tersebut dikumandangkan dari mimbar suci, area yang secara tradisional dihormati, bukanlah permintaan, melainkan penegasan tesis yang sulit dibantah bahwa negara telah gagal.
Gagal dalam menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta menjaga lingkungan hidup (Pasal 33 UUD 1945) dari kerusakan masif yang terjadi secara terstruktur dan berulang.
Konflik agraria yang berdarah, perampasan wilayah adat yang tak kunjung usai, dan degradasi ekologi yang mengancam status Danau Toba sebagai kawasan super prioritas, semua bermuara pada satu kegagalan mendasar, yaitu pembiaran oleh otoritas yang semestinya menjadi penjaga utama kedaulatan rakyat dan lingkungan.
Kita perlu melihat situasi ini bukan hanya sebagai sengketa korporasi versus komunitas, melainkan sebagai cerminan patahnya rantai perlindungan negara.
Bagaimana mungkin sebuah perusahaan dengan riwayat kontroversi yang panjang, bahkan sebelum berganti nama dari PT Inti Indorayon Utama masih diperbolehkan beroperasi dengan konsesi hutan tanaman industri (HTI) yang membelah jantung peradaban Batak?
Kerusakan yang terjadi hari ini adalah akumulasi dari kelalaian masa lalu, di mana mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terasa mandul di hadapan kekuatan modal raksasa.
Inilah saatnya pemerintah pusat, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengambil keputusan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga fundamental, yakni mencabut izin TPL demi penyelamatan ekologi Toba dan penegakan martabat masyarakat adat.
Jeritan Tanah Adat dan Konflik Agraria yang Tak Terhentikan
Konflik agraria di sekitar Danau Toba yang melibatkan TPL telah menjadi penyakit kronis yang tidak pernah sembuh tuntas. Ini bukan isu baru, ini adalah warisan konflik puluhan tahun yang intensitasnya justru semakin memanas, membuktikan bahwa solusi parsial atau mediasi sesaat tidak pernah berhasil.
Data yang ada menguatkan diagnosis ini. Sepanjang tahun 2024 saja, konsesi yang dikuasai oleh TPL diklaim telah menyebabkan setidaknya 9 letusan konflik agraria di 3 kabupaten berbeda, termasuk Toba, Samosir dan Simalungun.
Angka ini hanya hitungan kasus yang mencuat, belum termasuk tensi konflik sehari-hari yang merongrong ketenangan hidup masyarakat adat.
Inti dari masalah ini adalah pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat adat. Seringkali, izin konsesi perusahaan diterbitkan di atas wilayah yang secara tradisional dikelola dan diyakini sebagai tano adat (tanah adat).
Ketika perusahaan masuk dan menanam eucalyptus secara masif, masyarakat adat kehilangan sumber penghidupan, akses ke hutan, hingga tempat-tempat sakral.
Konflik ini bahkan telah menyentuh ranah pidana, di mana para pejuang lingkungan dan pemimpin adat dikriminalisasi karena mempertahankan tanah mereka.
Namun, dalam beberapa kasus, Mahkamah Agung (MA) telah memberikan secercah harapan. Sebagai contoh, putusan MA yang membebaskan Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan, yang sebelumnya dituntut oleh TPL karena dianggap merusak tanaman perusahaan, adalah pengakuan yudisial terhadap hak-hak masyarakat adat di wilayah sengketa tersebut.
Keputusan ini adalah sebuah kemenangan moral dan hukum bagi masyarakat adat, seharusnya peristiwa ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk mengevaluasi ulang secara total klaim-klaim konsesi TPL.
Sayangnya, putusan pengadilan yang memenangkan rakyat kecil seringkali hanya menjadi kemenangan di atas kertas, sementara realitas operasional perusahaan di lapangan tidak berubah, menciptakan kesenjangan yang dramatis antara keadilan hukum dan keadilan agraria.
Degradasi Ekologi Toba: Konsekuensi Fatal Kewenangan Perizinan
Isu kedua, dan mungkin yang paling mengkhawatirkan bagi kelangsungan hidup Danau Toba adalah dampak ekologis dari operasi TPL.
Pemerintah telah menetapkan Danau Toba sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), namun di saat yang sama, wilayah tangkapan air (DTA) dan hutan di sekitarnya yang vital bagi kesehatan danau justru terancam oleh aktivitas industri kayu.
Luasnya konsesi TPL sangatlah mencengangkan. Meskipun izin terbaru pada tahun 2020/2022 mencakup sekitar 167.912 hektare. Secara agregat, izin korporasi ini mencakup areal yang lebih luas, mencapai sekitar 291.263 hektare di delapan kabupaten, termasuk Toba, Samosir, dan Tapanuli Utara.
Sebagian besar dari area ini berada di kawasan yang secara ekologis sensitif. Data menunjukkan bahwa ribuan hektare dari konsesi tersebut berada di Daerah Tangkapan Air (DTA) Danau Toba, yang seharusnya menjadi zona lindung mutlak untuk menjamin suplai air bersih dan mencegah erosi.
Konsekuensinya sudah terasa. Penebangan pohon alam dan penggantiannya dengan monokultur eukaliptus yang dikenal sebagai tanaman haus air, telah mengubah struktur hidrologis kawasan tersebut, memicu kekeringan di beberapa area dan meningkatkan risiko longsor atau banjir di area lain.
Lebih parah lagi, ditemukan laporan bahwa di dalam konsesi TPL terdapat wilayah hutan lindung seluas 916 hektare yang dilaporkan telah digunduli. Pelanggaran semacam ini, apalagi di kawasan penyangga DPSP, menunjukkan betapa lemahnya pengawasan di lapangan.
Pemerintah memang tidak tinggal diam sepenuhnya. Kementerian LHK diketahui telah memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada TPL karena terbukti melakukan pencemaran limbah industri ke Danau Toba.
Namun, pemberian sanksi administratif sering kali terasa seperti "obat nyamuk" yang tidak menyembuhkan penyakit utama. Selama izin operasional yang fundamental itu tidak dievaluasi dan dicabut, sanksi administratif hanyalah jeda sementara sebelum masalah yang sama muncul kembali.
TPL mungkin mengklaim telah mematuhi audit, namun seruan penutupan dari tokoh agama dan aktivis menunjukkan bahwa audit kepatuhan teknis tidak pernah sejalan dengan keadilan sosial dan ekologis yang dirasakan masyarakat.
Pembiaran Negara dan Kebijakan yang Mendua
Indikasi kegagalan negara dalam kasus TPL terletak pada pola pembiaran dan kebijakan yang mendua. Di satu sisi, negara getol mempromosikan Danau Toba sebagai aset pariwisata kelas dunia yang mengedepankan kelestarian alam dan budaya Batak.
Di sisi lain, negara membiarkan izin usaha sebuah korporasi ekstraktif besar terus menggerogoti ekologi dan kedaulatan tanah adat di kawasan yang sama.
Mengapa negara sulit mencabut izin TPL? Pertama, ada faktor ekonomi dan investasi yang diperkirakan membelenggu keberanian politik.
Namun, harus ditekankan bahwa keuntungan ekonomi jangka pendek dari satu perusahaan tidak akan pernah sebanding dengan kerugian ekologis dan sosial jangka panjang yang ditanggung oleh seluruh generasi masyarakat Toba.
Kerusakan daerah tangkapan air Danau Toba dapat mengancam industri pariwisata itu sendiri dan mata pencaharian jutaan orang yang bergantung pada Danau Toba yang sehat.
Kedua, minimnya transparansi dalam evaluasi izin TPL menjadi persoalan serius. Koalisi masyarakat sipil telah berulang kali mempertanyakan kejelasan dan keterbukaan hasil audit KLHK, menduga adanya minimnya keterbukaan informasi.
Keterbukaan adalah kunci untuk menepis anggapan bahwa pemerintah cenderung melindungi kepentingan korporasi alih-alih kepentingan rakyat.
Ketika pemerintah hanya memberikan sanksi administrasi tanpa melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap SK izin TPL, hal ini memperkuat narasi pembiaran dan impunitas.
Kegagalan negara di sini adalah kegagalan untuk mengintegrasikan keadilan agraria, perlindungan lingkungan, dan pembangunan ekonomi dalam satu visi utuh.
Ketika hak atas tanah adat diakui di pengadilan, tetapi izin konsesi di atas tanah tersebut tetap berlaku, maka konflik akan terus berlanjut.
Negara harus memilih apakah ia berdiri bersama modal yang terbukti merusak, atau bersama rakyat dan lingkungan yang harus diselamatkan.
Menagih Keberanian Politik untuk Penyelamatan Tano Batak
Seruan "Tutup TPL" dari mimbar gereja dan gerakan masyarakat adat adalah suara hati nurani bersama yang tak bisa lagi diabaikan dengan alasan stabilitas investasi. Ini adalah tuntutan atas penegakan kedaulatan ekologis dan hak asasi manusia yang telah lama terabaikan.
Pemerintah tidak punya pilihan selain mengambil langkah tegas dan fundamental. Solusinya bukanlah mediasi konflik di tingkat desa atau sanksi administratif yang bersifat kosmetik. Solusi yang harus dilakukan adalah Evaluasi Total dan Pencabutan Izin TPL secara bertahap dan terukur.
BACA JUGA: Beban Ekologi Danau Toba
Rekomendasi Utama
Pemerintah harus segera mengambil langkah tegas dan terukur dalam menangani konflik agraria dan kerusakan ekologis di sekitar Danau Toba.
Pertama, audit hukum, agraria, dan lingkungan secara komprehensif dan transparan terhadap seluruh konsesi Toba Pulp Lestari yang mencapai 291.263 hektare wajib dilakukan, dengan melibatkan masyarakat adat dan organisasi sipil sebagai bagian dari proses pengawasan publik.
Kedua, putusan Mahkamah Agung harus menjadi pijakan untuk mempercepat pengakuan dan pemetaan wilayah adat yang selama ini berkonflik, sekaligus mengeluarkannya secara permanen dari area konsesi perusahaan.
Ketiga, pemerintah perlu segera mencabut izin operasional TPL di seluruh kawasan yang terbukti berada di Daerah Tangkapan Air Danau Toba serta zona lindung, demi memulihkan fungsi ekologis dan hidrologis kawasan strategis nasional tersebut.
Penyelamatan Danau Toba dan masyarakat adat di sekitarnya menjadi ujian paling nyata bagi komitmen negara terhadap keadilan sosial dan lingkungan.
Jika negara terus ragu mengambil tindakan, maka seruan moral yang berkumandang dari mimbar-mimbar suci akan berubah menjadi tuntutan sejarah, bahwa negara pernah memilih membiarkan jantung peradaban Batak terkoyak demi kepentingan korporasi, mengkhianati rakyatnya sendiri.
Kini, pilihan berada di tangan para pemegang kekuasaan di Jakarta. Jangan biarkan tano Batak terjerumus dalam kehancuran ekologis hanya karena kegamangan politik.
====
Penulis Dosen FKIP Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli/Mahasiswa S3 di Universitas Sebelas Maret Surakarta
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email, disertai dengan lampiran KARTU IDENTITAS (KTP/SIM/DLL), FOTO (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), DATA DIRI SINGKAT (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 5.500-6.500 karakter. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Tidak ada korespondensi terkait layak atau tidaknya tulisan Anda diterbitkan. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com, tidak ada korespondensi.

