| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. PT Toba Pulp Lestari Tbk atau TPL siap duduk bersama dengan kelompok masyarakat adat Lamtoras untuk membahas penyelesaian konflik yang terjadi diantara kedua belah pihak.
Corporate Communication Head PT TPL, Salomo Sitohang, mengatakan, TPL tidak menginginkan terjadinya konflik dengan masyarakat di seputar wilayah konsesi perusahaan penghasil pulp tersebut.
Namun TPL, jelasnya, ingin penyelesaian konflik tersebut dilakukan diantara kedua belah pihak yang berkepentingan. “Kami tidak ingin ada pihak ketiga dari LSM atau apapun itu. Karena faktanya, justru mereka yang kerap memperkeruh suasana,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).
Hal itu dikatakan Salomo terkait dengan konflik yang terjadi antara PT TPL dengan kelompok masyarakat adat, Lamtoras, di wilayah konsesi TPL beberapa waktu lalu.
Salomo mengatakan, hingga saat ini, pihaknya telah banyak menjalin kerja sama dengan masyarakat yang awalnya berkonflik dengan TPL.
"Kami mengajak masyarakat yang berkonflik tersebut untuk duduk bersama membahas duduk permasalahan. Kalau persoalannya mengenai masalah tanah adat, maka kami sepakat untuk menyerahkan persoalan ini kepada pemerintah dan biarlah pemerintah yang memutuskan. Apabila pemerintah meminta kami untuk untuk mengeluarkan lahan itu dari wilayah konsesi, kami patuh," jelasnya.
Salomo mengatakan, selama ini mereka mengelola wilayah konsesi yang diperoleh pemerintah berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 493/Kpts-II/1992 Jo SK 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021. Karena itu, bagi siapa saja yang merasa wilayah konsesi tersebut melanggar batas-batas tanah adat maupun kepemilikan lainnya, maka selayaknya pihak tersebut menggugat langsung pemerintah.
“Kalau pemerintah kemudian mengeluarkan bidang tersebut dari lahan konsesi kami, kami juga akan mematuhi aturan," ujarnya.
Salomo mengatakan, sudah ada 10 kelompok masyarakat yang mengajukan klaim kepada pemerintah dan sambil menunggu keputusan pemerintah, mereka menjalin kerja sama pola kemitraan dengan TPL.
Adapun kerja sama tersebut adalah kelompok masyarakat dapat melakukan penanaman tanaman produktif di atas lahan konsesi TPL. Salomo menyebutkan bahwa pola tanam yang digunakan adalah tumpang sari atau penanaman dua atau lebih jenis tanaman berbeda pada satu area lahan.
"Sambil kami menanam tanaman eucalyptus, masyarakat juga menanaman tanaman produktif seperti cabai, kopi dan sebagainya di lahan tersebut. Hasilnya sangat menggembirakan karena membantu perekonomian masyarakat. Bahkan kopi yang dihasilkan juga sudah go nasional dan internasional," ujarnya.
Sebagai contoh, ujarnya, dari 5 dusun yang ada di desa Sihaporas, 3 diantaranya telah bermitra dengan TPL. Sementara 2 dusun lainnya yakni Dusun Aek Batu yang berjumlah sekitar 52 KK dan Dusun Lumban Ambarita yang berjumlah sekitar 31 KK masih belum bersedia untuk bermitra.
Karena itu, ujarnya, TPL terbuka untuk berdialog dengan Lamtoras untuk menyelesaikan konflik yang terjadi selama ini.
Akan tetapi, Salomo berharap pembicaraan tersebut hanya melibatkan mereka dan pihak masyarakat. “Kami tidak ingin ada pihak ketiga dari LSM atau apapun itu, kecual pemerintah. Kami yakin apabila kedua belah pihak duduk bersama, pasti ada solusinya," tutur Salomo.
Sementara Roganda Simanjuntak, Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) AMAN Tano Batak, saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (8/10/2025) nomor yang dituju tidak aktif.
Begitu juga dengan Sekretaris Bakumsu, Juniaty Aritonang, M.Sos, yang dihubungi via WhatsApp nomornya tidak aktif.
Lokasi Konflik
Salomo juga mengungkapkan, bahwa bentrokan yang terjadi antara kelompak masyarakat adat Lamtoras dengan TPL tidak terjadi di Desa Sihaporas, namun di Desa Sipolha.
Hal ini berdasarkan fakta bahwa lokasi bentrokan berada di kawasan hutan konsesi dimana secara administrasi sudah masuk wilayah Desa Sipolha.
Dan berdasarkan peta konsesi yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2023, lokasi bentrok tersebut justru berjarak sekitar 5,4 km dari Desa Sihaporas, desa tempat kelompok Lamtoras berasal.
“Kejadian bentrok itu terjadi di wilayah konsesi kami yang letaknya berada di Desa Sipolha. Desa Sipolha dan Desa Sihaporas itu berada dalam wilayah berbeda,” jelas Salomo.
Salomo menjelaskan, pada saat kejadian pihak perusahaan akan melakukan pemanenan kayu eucalyptus yang menjadi bahan baku pulp di wilayah konsesi pada Desa Sipolha yang ditandai dengan kode B483. Akan tetapi, kedatangan kelompok Lamtoras inilah yang kemudian membuat proses tersebut menjadi terganggu dan berujung bentrokan.
“Kami dituding menyerang kelompok Lamtoras. Lo, kami ini didatangi di wilayah konsesi kami dan di lokasi itu berdekatan dengan Kantor R&D Sektor Aek Nauli. Mana mungkin kami membangun kantor di wilayah yang bukan konsesi kami, artinya kami yang didatangi di rumah kami oleh kelompok itu,” ujar Salomo.

