| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. PT Toba Pulp Lestari Tbk menanggapi informasi penyegelan dua area konsesi perusahaan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Salomo Sitohang, Corporate Communication Head PT TPL, dalam keterangannya, Senin (8/12/2025) mengatakan bahwa hingga saat ini perusahaan masih terus beroperasi seperti biasa.
"Sehubungan dengan pemberitaan mengenai adanya penghentian sementara terhadap beberapa perusahaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan kepada publik, bahwa PT TPL terus beroperasi dengan tetap menjalankan kegiatan secara terkendali dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup," ujarnya.
Salomo mengatakan, PT TPL akan mengikuti setiap arahan resmi dari pemerintah dan melakukan pembaruan informasi apabila terdapat perkembangan lebih lanjut.
Disegel
Seperti diketahui, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan bahwa Kementerian Kehutanan telah menyegel 3 subjek hukum yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan longsor di Sumatera. Salah satu pihak yang disegel adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Adapun subjek hukum yang disegel adalah dua area konsesi PT Toba Pulp Lestari yang berada di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli.
"Penyegelan ini akan terus kami lakukan terhadap perusak hutan. Seperti janji saya kepada rakyat yang disampaikan di depan Komisi IV DPR RI. Jadi, siapa pun yang melakukan perusakan hutan, akan kami tindak," kata Raja Juli dalam keterangan tertulis, Senin (8/12/2025).
Raja Juli mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan tidak akan berkompromi terhadap perusahaan maupun PHAT jika terbukti merusak hutan.
Selain TPL, penyegelan juga dilakukan terhadap:
1. PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara
2. PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara
3. PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.
4. Dua area konsesi PT. Agincourt Resource di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
5. PHAT Jon Anson di Desa Natambang Roncitan, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan.
6. PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Menhut mengatakan, pihaknya melalui Gakkum melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan.

