| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah sempat diburu karena tidak kooperatif menjalani putusan pengadilan, Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon akhirnya ditangkap, Rabu (17/12/2025) dini hari tadi dan langsung dijebloskan ke penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) eksekutor.
Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1742 K/PID/2025 tanggal 24 September 2025 dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam putusan tersebut, Ucok Ibon terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, yang kini resmi dijalani di penjara.
Diketahui, karena tidak memenuhi panggilan jaksa pasca putusan inkracht, tim JPU eksekutor melakukan pencarian intensif sejak 27 Oktober 2025. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Ucok Ibon berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan langsung diboyong untuk dieksekusi guna menjalani hukuman penjara.
Keberhasilan eksekusi ini tidak terlepas dari peran dan arahan pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar SH MHum sebagai komando struktural. Kajati Sumut melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely SH MH memberikan perintah tegas agar putusan inkracht Mahkamah Agung segera dilaksanakan.
Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, khususnya Kasi Pidum Naharuddin Rambe SH bersama tim JPU eksekutor yang terdiri dari Christin SH MHum, Era Husni SH, Agustri Ichwan SH serta pengawal tahanan Ichsan dan Fayed, hingga akhirnya terpidana berhasil ditangkap dan dieksekusi.
Menanggapi penangkapan dan eksekusi tersebut, pengacara Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med dari Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates, menyampaikan apresiasi tegasnya.
“Kami mengapresiasi Kejati Sumut sebagai pimpinan struktural, khususnya Kajati Sumut Harli Siregar yang telah memberikan atensi dan perintah tegas sehingga putusan inkracht ini benar-benar dijalankan,” tegas Darmawan Yusuf.
“Apresiasi juga kami sampaikan kepada Kejari Asahan, khususnya Kasi Pidum dan tim JPU, yang melaksanakan perintah tersebut secara profesional hingga terpidana berhasil ditangkap dan dijebloskan ke penjara,” tambah Darmawan.
Sebagai informasi, Ucok Ibon terbukti menggunakan Surat Ganti Rugi tahun 2014 atas nama A. Majid Sitorus untuk mengklaim tanah milik korban Johan seluas 87 hektare di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Surat tersebut telah dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1017 K/PID/2017, dan A. Majid Sitorus sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara.
Terpisah, Tim JPU eksekutor Kejari Asahan Naharuddin Rambe saat dikonfirmasi membenarkan kalau Ucok Ibon telah ditangkap pada dini hari tadi dan langsung dieksekusi ke penjara.
“Pencarian terpidana dilakukan sejak diterbitkan surat eksekusi pada tanggal 27 Oktober 2025 lalu,” tegasnya.

