| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

INDONESIA adalah negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Konsekuensinya, Indonesia harus mencerminkan penegakan hukum yang berkualitas, berkeadilan, serta memberikan kepastian dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat.
Namun, menciptakan hukum yang berkualitas dan berkeadilan bukanlah perkara mudah. Ia tidak dapat dibangun secara instan, apalagi melalui intervensi politik dan kepentingan sesaat. Hukum harus dibenahi secara perlahan, dengan mengedepankan hati nurani, logika, serta fakta hukum yang objektif.
Belakangan ini, pandangan publik terhadap hukum cenderung pesimistis. Hukum kerap dipersepsikan dapat “diotak-atik”, bersifat tendensius, dan memihak kepentingan tertentu. Stigma bahwa hukum dipolitisasi semakin menguat, terutama ketika putusan pengadilan dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Keadilan yang Sulit Ditemukan
Menciptakan keadilan sering dianggap mustahil. Padahal, keadilan sejatinya dapat diwujudkan apabila hak dan kewajiban ditempatkan secara seimbang. Apa yang dianggap adil oleh seseorang belum tentu adil bagi orang lain, sehingga keadilan menuntut ukuran yang objektif, proporsional, dan bermanfaat.
Dalam praktiknya, keadilan kerap tereduksi oleh berbagai tafsir dan kepentingan. Aturan hukum yang seharusnya menjadi pedoman justru sering ditafsirkan berbeda dalam penerapannya. Akibatnya, keadilan menjadi sesuatu yang sulit dicapai.
Dalam kehidupan sehari-hari, sikap adil pun masih menjadi tantangan. Keberpihakan dan perbedaan perlakuan masih sering terjadi. Ketika sikap tersebut dibiarkan, maka kehancuran sistem keadilan hanya tinggal menunggu waktu.
Tak heran jika hukum di mata rakyat masih dipandang lemah dan tidak adil. Ketidakpercayaan publik tampak dari reaksi masyarakat terhadap putusan pengadilan yang dinilai ringan terhadap pelaku kejahatan luar biasa, sementara masyarakat kecil justru kerap menjadi korban ketegasan hukum.
Keadilan Harus Berdasarkan Fakta dan Hukum
Berbicara tentang keadilan, maka semua aspek harus dipertimbangkan secara utuh, mulai dari aturan hukum yang berlaku hingga alat bukti dan fakta persidangan.
Ketika tidak ditemukan bukti yang kuat, maka seseorang seharusnya dibebaskan. Demikian pula, apabila tidak ada aturan hukum yang mengatur suatu perbuatan, maka tidak boleh ada pemidanaan.
Sebagai contoh dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara dan niat memperkaya diri sendiri harus terbukti secara nyata. Tanpa terpenuhinya unsur tersebut, maka suatu perbuatan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai korupsi.
Prinsip-prinsip dasar ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan para penegak hukum. Keadilan harus benar-benar adil, bukan sekadar memenuhi tuntutan opini publik atau kepentingan politik tertentu. Keadilan harus lahir dari fakta, alat bukti, dan aturan hukum yang jelas.
Jangan sampai keadilan justru kehilangan kepastian dan kemanfaatannya, hingga pada akhirnya menyengsarakan para pencari keadilan.
Mengembalikan Marwah Hukum
Sudah terlalu banyak masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan. Oleh karena itu, solusi utama adalah membiarkan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Para penegak hukum harus mampu memaknai hukum secara objektif dan profesional demi terwujudnya keadilan sejati.
Aturan hukum yang dinilai tidak adil harus diselaraskan dengan dinamika kehidupan masyarakat. Hukum tidak boleh dibalut kepentingan individu atau kelompok, melainkan harus mengabdi pada kepentingan rakyat dan bangsa.
BACA JUGA: Refleksi Tahun Baru: Tantangan Hidup dan Manata Harapan
Plato pernah menyatakan bahwa keadilan adalah bentuk partisipasi warga negara dalam memberikan gagasan tentang kebaikan bagi negara. Artinya, keadilan tidak bisa dilepaskan dari peran serta masyarakat. Keadilan yang dibangun di atas kepentingan politik semata hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik.
Masyarakat harus berani bersikap kritis dan memberikan masukan demi terciptanya sistem hukum yang adil. Sudah saatnya Indonesia memiliki hukum yang ditegakkan tanpa iming-iming uang, kekuasaan, maupun kepentingan politik.
Dengan demikian, hukum tidak hanya berkeadilan, tetapi juga memberikan kepastian dan kemanfaatan. Hukum yang adil akan menciptakan rasa aman, nyaman, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sudah saatnya hukum diperbarui dengan menjadikan keadilan sebagai tonggak utama. Bukan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, melainkan hukum yang adil dan setara bagi seluruh warga negara.
====
Penulis adalah Staf Bawaslu dan Alumnus Fakultas Hukum Unika St Thomas Sumatera Utara
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email, disertai dengan lampiran KARTU IDENTITAS (KTP/SIM/DLL), FOTO (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), DATA DIRI SINGKAT (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 5.500-6.500 karakter. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Tidak ada korespondensi terkait layak atau tidaknya tulisan Anda diterbitkan. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

