| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Medan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara sedang melelang kegiatan Gebyar Pajak. Tak tanggung-tanggung, anggaran sebesar Rp28 miliar dialokasikan untuk kegiatan itu.
Gebyar Pajak itu pun mendapat sorotan dari aktivis antikorupsi. Gubernur Sumut Bobby Nasution didesak membatalkan lelang Gebyar Pajak yang diikuti para pelaku Event Organizer (EO) itu.
Sebab kegiatan tersebut dinilai lebih banyak menimbulkan mudarat ketimbang manfaat bagi masyarakat. Kegiatan itu tak ubahnya hura-hura, terlebih saat ini Sumut fokus pada pemulihan pascabencana.
Hal tersebut disampaikan Aktivis antikorupsi Andi Nasution, kepada wartawan di Medan, Jumat (30/1/2026).
Menurut Andi Nasution, alokasi anggaran sebesar Rp28 miliar untuk kegiatan yang diklaim bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu, patut dipertanyakan urgensinya.
“Anggaran sebesar itu digunakan untuk kegiatan yang dilaksanakan empat kali sepanjang 2026 dan berpusat di Aula Kantor Bapenda Sumut. Pertanyaannya, apakah kegiatan seremonial di satu lokasi ini benar-benar efektif meningkatkan kesadaran wajib pajak di 33 kabupaten/kota?” ujarnya Andi.
Menurutnya, Bapenda Sumut perlu memberikan penjelasan yang rasional dan berbasis data terkait efektivitas kegiatan tersebut dalam mendongkrak kepatuhan pembayaran PKB.
Selain soal urgensi, Andi juga menyoroti persyaratan lelang yang dinilainya janggal dan berpotensi diskriminatif. Salah satu syarat yang dipersoalkan adalah kewajiban penyedia memiliki pengalaman hingga 85 kontrak pekerjaan dalam satu tahun terakhir.
Bahkan, bagi penyedia yang tergabung dalam kelompok atau grup usaha, pengalaman yang dipersyaratkan mencapai 859 kontrak dalam kurun tiga tahun.
“Persyaratan seperti ini sangat sulit dipenuhi penyedia jasa secara wajar. Jika memang ada yang memenuhi, harus dilakukan klarifikasi mendalam terhadap rekam jejak dan kebenaran pengalaman tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyinggung minimnya peserta lelang yang mengajukan penawaran. Dari 29 penyedia yang mendaftar, hanya dua perusahaan yang memasukkan penawaran. Salah satunya, kata Andi, belum pernah tercatat sebagai pemenang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Bahkan berdasarkan penelusuran daring, perusahaan tersebut justru terindikasi bergerak dalam transaksi kayu bulat. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” ujar mantan Sekretaris Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumut ini.
Atas dasar itu, Andi menengarai lelang tersebut berpotensi hanya menjadi modus untuk menghabiskan anggaran negara demi kepentingan tertentu. Ia juga mengingatkan kondisi keuangan daerah yang tengah dibutuhkan untuk pemulihan pascabencana.
“Pemprov Sumut masih membutuhkan anggaran lebih dari Rp1,1 triliun untuk perbaikan infrastruktur pascabanjir dan longsor akhir 2025 lalu. Luka korban bencana belum sembuh, mengapa justru ada kegiatan yang terkesan hura-hura?” katanya.
Selain mendesak pembatalan lelang, Andi meminta Gubernur Bobby mengevaluasi kinerja Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor dan Sekretaris Rudi Hadian Siregar beserta pejabat terkait yang bertanggung jawab atas perencanaan kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bapenda Sumut belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kepala dan Sekretaris Bapenda Sumut, Ardan Noor Hasibuan dan Rudi Siregar masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang.

