| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com – Batu Bara. Polres Batu Bara memusnahkan 1,2 kilogram dengan cara direbus di kompleks Mapolres Batu Bara, Lima Puluh, Senin (13/5/2026).
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan sejumlah tersangka di beberapa kecamatan di Kabupaten Batu Bara, serta satu tersangka lainnya dari Kabupaten Asahan.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, mengatakan bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan dari para tersangka tersebut. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
“Di antaranya senjata airsoft gun merek Pietro Beretta, pil MDMA atau ekstasi warna merah dan hijau, beberapa unit handphone, serta satu unit mobil,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah dilimpahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Nainggolan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas dan konsisten terhadap kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika melalui kerja sama yang erat dengan semua pihak terkait,” ujarnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba, demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Jangan takut melaporkan, mari dukung Polri dalam memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.
Reporter
AHMAD PUTRA
Teks foto: (Ahmad Putra).

