| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com – Batu Bara. Seorang pria berinisial Aa (55) harus berurusan dengan hukum karena menjual narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Ia ditangkap di Dusun IV, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan setelah personel melakukan penyamaran (undercover buy) untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Tersangka berhasil ditangkap setelah personel menyaru sebagai pembeli dan melakukan transaksi langsung,” ujar AKP Arifin Purba, Rabu (29/4/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto lebih dari 2 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, pipet berbentuk skop, kaca pirek, gunting, dompet, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui baru sekitar dua bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Ia mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang bandar yang berasal dari Tanjungbalai.
“Baru dua bulan tersangka mengedarkan sabu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasoknya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun. Satresnarkoba Polres Batu Bara terus memburu jaringan di atasnya guna memberantas peredaran narkoba," bilangnya.

