| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Jakarta. DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). UU ini diketahui merupakan inisiatif DPR untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, mengatakan RUU ini menjadi inisiatif DPR yang disusun pihaknya sejak tahun 2025. Kemudian RUU tersebut disetujui pada tanggal 12 Maret 2026.
Dalam penyusunan UU, Bob mengaku telah meminta masukan dari sejumlah pihak. Ia juga menerima masukan dari lintas kementerian/lembaga, akademisi, hingga organisasi buruh dan unsur masyarakat.
Selanjutnya Ketua DPR Puan Maharani, meminta persetujuan kepada seluruh anggota rapat paripurna terkait pengesahan UU PPRT. Bahkan, ia memastikan hal tersebut hingga dua kali. Lantas seluruh fraksi DPR juga menyetujui RUU tersebut menjadi UU.
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Puan dalam rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
"Setuju," jawab peserta rapat.
"Sidang dewan yang terhormat, kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju. Terima kasih," tegas Puan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah berkomitmen mendorong penguatan hak asasi kepada pekerja rumah tangga. Yassierli mengatakan bahwa Decent Work for Domestic Worker atau kerja layak bagi PRT merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga.
Menurutnya, pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Pekerja rumah tangga juga memiliki karakteristik tersendiri, sehingga hubungan kerjanya mempertimbangkan faktor sosiokultural.
Yassierli juga mengatakan, pengguna pekerja rumah tangga juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah sampai yang atas, sehingga melalui RUU ini dapat memberikan pelindungan yang komprehensif untuk pelindungan hak asasi manusia.
"Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).(dtf)

