| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan Koperasi Swadharma Pematang Siantar bukan merupakan bagian dari perseroan. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait kasus yang melibatkan koperasi tersebut yang berujung aksi demo sejumlah massa ke Kantor BNI Cabang Pematang Siantar.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo dalam keterangannya, Minggu (26/6/2026) menjelaskan, Koperasi Swadharma didirikan pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri serta memiliki struktur kepengurusan dan manajemen operasional yang independen di luar BNI.
“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.
Dalam praktiknya kemudian, koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil berkisar 1,5% hingga 2% per bulan.
Aktivitas tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Selain itu, dalam perkara ini juga ditemukan indikasi pemalsuan dokumen.
Kondisi tersebut, ditambah dengan keberadaan koperasi yang sebelumnya beroperasi di lingkungan kantor BNI, turut memicu kesimpangsiuran persepsi di masyarakat. Untuk mencegah hal serupa, sejak 2016 BNI telah mengambil langkah dengan melarang koperasi beroperasi di area kantor BNI.
Sejak awal mencuatnya kasus, BNI secara konsisten menegaskan bahwa hubungan hukum para deposan adalah dengan koperasi sebagai pihak yang menawarkan dan mengelola produk simpanan tersebut.
“BNI memahami bahwa proses penyelesaian kasus ini memerlukan waktu dan turut merasakan kekhawatiran masyarakat yang terdampak,” jelasnya.
Dalam konteks perlindungan nasabah, BNI memastikan seluruh dana nasabah tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal sesuai ketentuan regulator.
BNI juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa memverifikasi legalitas setiap produk keuangan melalui kanal resmi bank atau otoritas yang berwenang sebelum melakukan penempatan dana.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku,” tutup Okki.
Sebelumnya diberitakan, Kantor BNI di Jalan Merdeka, Pematang Siantar, Sumut, mendadak tegang setelah puluhan warga datang menuntut kejelasan dana Rp 4,2 miliar, Jumat, 24 April 2026.
BACA JUGA: BNI Tegaskan Aksi Demo Pematang Siantar Tak Terkait Produk Bank, Murni Masalah Koperasi
Massa mengaku sebagai korban investasi berkedok koperasi yang berujung pada dana yang tidak bisa dicairkan atau mirip yang terjadi di BNI Aek Nabara. Mereka datang dengan satu tuntutan sederhana, uang kembali tanpa alasan berlarut-larut yang membingungkan.

