| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com – Samosir. Polemik pengadaan mobil dinas mewah Bupati Samosir terus bergulir. Hingga saat ini, kendaraan dinas bernilai Rp 3,1 miliar tersebut belum juga terlihat berada di Kabupaten Samosir.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Marudut Tua Sitinjak, pada 15 Januari 2026 kepada sejumlah wartawan menyatakan bahwa mobil dinas tersebut akan tiba pada minggu berikutnya. Namun hingga kini, pernyataan tersebut belum terbukti di lapangan.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait transparansi penggunaan anggaran daerah. Pasalnya, mobil dinas dengan nilai sekitar Rp 3,1 miliar itu seharusnya sudah dapat dimanfaatkan untuk menunjang tugas kepala daerah.
Aktivis antikorupsi, Dian Pangihutan Sinaga, menilai ketidaksesuaian antara pernyataan pejabat dan fakta di lapangan merupakan persoalan serius.
“Ini bukan sekadar soal mobil, tetapi menyangkut kejujuran pejabat publik dan pengelolaan uang rakyat. Maka pernyataan Sekda merupakan pembohongan publik,” tegasnya kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (30/4/2026).
Ia juga menyoroti bahwa saat ini DPRD Samosir tengah membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2026. Momentum tersebut dinilai tepat untuk menelusuri secara serius proses pengadaan mobil dinas tersebut.
Menurutnya, DPRD tidak hanya membahas secara administratif, tetapi juga harus menggali aspek transparansi dan akuntabilitas pengadaan.
Ia mendesak agar dilakukan audit menyeluruh oleh lembaga berwenang, termasuk BPK RI, guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.
Sumber wartawan menyebutkan, BPK RI telah melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan mobil dinas tersebut. Namun karena kendaraan belum berada di daerah, audit akan dilakukan secara menyeluruh.
Masyarakat berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka dan jujur terkait keberadaan mobil dinas tersebut. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak selaku pengguna anggaran di Sekretariat Bupati belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, menyebutkan bahwa pembahasan LKPJ Bupati Samosir 2025 masih bersifat umum dan belum menyentuh substansi pengadaan mobil dinas tersebut.
“LKPJ Bupati itu masih secara umum kebijakan kepala daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan teknis terkait pertanggungjawaban administrasi dan fisik akan dilakukan dalam agenda Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 setelah keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pertanyaan publik terkait keberadaan mobil dinas tersebut merupakan hal yang wajar.
“Sah saja jurnalis mempertanyakannya,” kata Nasip.

