| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Medan. Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2026/2027 resmi ditetapkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditetapkan di Medan pada 23 April 2026.
“Penyusunan juknis ini bertujuan untuk memberikan kepastian layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat di Sumatera Utara. Pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal,” ucap Bobby Nasution dalam surat edaran keputusan tersebut, dilihat Sabtu (29/4/2026).
Dijelaskan dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut, SPMB TA 2026/2027 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena akan dilaksanakan sepenuhnya secara daring (online), kecuali untuk satuan pendidikan tertentu yang terkendala infrastruktur atau berada di wilayah terdampak bencana.
4 Jalur Pendaftaran
Terdapat empat jalur utama pendaftaran yang dapat dipilih oleh calon murid baru, yaitu Jalur Domisili yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan, dengan kuota paling sedikit 30% untuk SMA dan paling banyak 10% untuk SMK berdasarkan daya tampung total sekolah.
Jalur Afirmasi diprioritaskan untuk calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota paling sedikit sebesar 30% untuk SMA dan paling sedikit sebesar 20% untuk SMK.
Kemudian Jalur Prestasi untuk memberikan kesempatan bagi murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik, dengan kuota paling sedikit 35% untuk SMA dan 70% untuk SMK. Serta terakhir adalah Jalur Mutasi bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali dengan kuota paling banyak 5%.
Dalam juknis tersebut ditetapkan beberapa persyaratan umum, di antaranya batas usia calon murid baru paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah.
Calon murid juga harus menyerahkan bukti kelulusan, yakni telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL). Selain itu, untuk jalur domisili, dokumen Kartu Keluarga (KK) harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga memberikan fleksibilitas bagi sekolah-sekolah di daerah tertentu. Sebanyak 14 sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan ditetapkan sebagai satuan pendidikan terdampak bencana dan diizinkan melaksanakan pendaftaran secara luring (offline).
Selain itu, terdapat pengecualian prosedur bagi sekolah berasrama, seperti SMAN 1 Plus Matauli dan SMAN 2 Balige, serta sekolah kelas industri.
Dengan ditetapkannya aturan ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut diharapkan dapat menyelenggarakan penerimaan murid baru yang lebih tertib dan memberikan kepastian layanan kepada seluruh calon peserta didik di Sumatera Utara.

