| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com–Deli Serdang. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang membongkar 5 unit rumah warga di Jalan Tirtadeli Dusun I, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubuk Pakam, Rabu (6/5/2026).
Pembongkaran dilakukan dengan alasan bangunan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal sebelumnya, DPRD Deli Serdang telah merekomendasikan agar Pemkab tidak melakukan tindakan pembongkaran terhadap bangunan milik warga.
Pantauan di lokasi, ratusan petugas gabungan dari Satpol PP, personel Polresta Deli Serdang, serta aparatur sipil negara dikerahkan dalam proses penertiban tersebut.
Suasana haru dan penolakan warga mewarnai pembongkaran. Tangis dan teriakan histeris pecah ketika alat berat mulai meratakan bangunan.
Sejumlah warga berusaha menghadang petugas, bahkan anak-anak yang masih mengenakan seragam sekolah dasar terlihat menangis dan memeluk rumah mereka sebelum dihancurkan.
Salah seorang pemilik rumah, M Ompusunggu, mengaku keberatan atas pembongkaran tersebut. Ia menilai terjadi ketidakadilan dalam penertiban bangunan.
“Kami sangat keberatan. Alasannya karena tidak ada PBG, tapi di samping kami juga ada bangunan yang tidak punya PBG namun tidak dibongkar,” ujarnya.
Ia juga menilai rumah warga yang sebagian besar semi permanen belum sepenuhnya memenuhi kriteria wajib PBG. Bahkan, ia mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah daerah.
“Kalau memang soal PBG, banyak bangunan lain yang juga tidak punya. Kenapa hanya kami yang ditertibkan,” katanya.
Ompusunggu menuding kebijakan tersebut merugikan masyarakat kecil dan menyebut Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, tidak adil dalam penegakan aturan.
Ia menjelaskan, persoalan ini telah berlangsung lama. Pada Desember 2025, saat peninjauan lokasi oleh bupati, warga diminta menunjukkan dokumen kepemilikan tanah. Setelah dokumen diserahkan, menurutnya, persoalan bergeser ke izin bangunan.
Atas pembongkaran itu, warga berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan perusakan ke pihak kepolisian.
“Kami akan membuat pengaduan, baik ke Polresta maupun ke Polda Sumatera Utara. Lahan ini tetap kami kuasai,” tegasnya.
Warga juga mengklaim telah menguasai lahan sejak 1985 dan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak 2010. Bahkan, dalam perkara perdata sebelumnya di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, warga disebut memenangkan gugatan atas sebagian objek lahan.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 2016, yang menyatakan penerbitan Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 oleh pemerintah dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat untuk objek perkara.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan karena lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah berdasarkan Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013.
“Penertiban ini terkait aset pemerintah, sekaligus karena bangunan tidak memiliki IMB atau PBG,” ujarnya.
Terkait putusan pengadilan yang memenangkan warga, Muslih mengakui hal tersebut, namun menyebut putusan hanya berlaku pada objek tertentu dan tidak mencakup seluruh lahan di lokasi tersebut.
Sebelumnya, DPRD Deli Serdang melalui rapat dengar pendapat (RDP) telah merekomendasikan agar Pemkab tidak melakukan pembongkaran serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk ATR/BPN dan PTPN, untuk memastikan status lahan.

