| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan kesiapannya melaksanakan putusan pengadilan terkait perkara Koperasi Swadharma Pematang Siantar dengan membayarkan ganti rugi sebesar Rp 472,62 juta sesuai porsi kewajiban yang dibebankan kepada BNI.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BNI, perwakilan nasabah Koperasi Swadharma, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi C DPRD Sumatera Utara di Medan, Rabu (3/6/2026).
Regional CEO BNI Wilayah 01, Rustianto, menjelaskan bahwa nilai Rp 472,62 juta merupakan bagian tanggung renteng yang menjadi kewajiban BNI berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms tertanggal 3 Desember 2020.
Sebagai bentuk itikad baik, BNI bahkan telah menyampaikan surat kepada Pengadilan Negeri Pematang Siantar untuk menitipkan dana ganti rugi tersebut.
"BNI akan mematuhi apa yang menjadi keputusan dalam proses pengadilan di PN Pematang Siantar," ujar Rustianto.
Meski demikian, penyelesaian perkara belum sepenuhnya berakhir karena saat ini masih berlangsung proses hukum lanjutan berupa gugatan perlawanan (partij verzet) yang diajukan BNI untuk memastikan pembebanan kewajiban para pihak dilakukan secara proporsional sesuai hukum.
Menurut Rustianto, sejumlah mediasi telah dilakukan, termasuk mediasi terakhir pada 26 Mei 2026. Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan. Agenda berikutnya dijadwalkan pada 8 Juni 2026 dengan pembacaan laporan mediator.
Dalam rapat tersebut, BNI juga menegaskan bahwa Koperasi Swadharma merupakan badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari BNI sebagai perusahaan perbankan.
"Koperasi Swadharma adalah entitas independen, memiliki kepengurusan dan manajemen tersendiri. AD/ART koperasi tidak ada kaitannya dengan BNI, begitu pula aset koperasi," jelas Rustianto.
Ia menambahkan, hubungan antara deposan maupun peminjam dengan Koperasi Swadharma didasarkan pada perjanjian antara koperasi dan nasabah, tanpa melibatkan BNI sebagai institusi.
Sementara itu, Kepala Divisi Perlindungan Konsumen dan Pemberdayaan Daerah OJK Sumatera Utara, Yovvy Sukandar, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus, termasuk perkara yang berkaitan dengan Koperasi Swadharma.
"OJK sedang menyelidiki sejumlah kasus. Salah satunya juga terkait kasus ini. Semua pihak diminta lebih bersabar," katanya.
Diketahui, dalam perkara perdata tersebut para deposan menggugat sejumlah pihak, termasuk BNI, atas dasar perbuatan melawan hukum.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 4,253 miliar kepada 15 penggugat.
BACA JUGA: BNI Tegaskan Aksi Demo Pematang Siantar Tak Terkait Produk Bank, Murni Masalah Koperasi
Saat ini, proporsi tanggung jawab masing-masing pihak masih menjadi objek pemeriksaan dalam gugatan partij verzet yang diajukan BNI.
BNI menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut secara transparan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

