| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Progres laporan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026 di portal Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) berjalan di tempat. Terpantau hingga 6 Juni 2026, pendapatan daerah hanya mencapai miliar dari target Rp 302,43 miliar.
Aktivis Badan Anti Korupsi Lembaga Inventarisir Penyelamat Uang Negara Sumatera Utara, Abdul Rahman Siregar, mengatakan lambatnya progres PAD Labuhanbatu berpotensi membuka celah yang dapat dimanfaatkan oknum pejabat untuk meraup keuntungan pribadi.
Menurut Abdul Rahman, secara normal hingga Juni 2026 Pemkab Labuhanbatu seharusnya telah mengumpulkan PAD sekitar Rp 105 miliar, dengan estimasi pendapatan per bulan sebesar Rp 25 miliar.
Namun faktanya, hingga 6 Juni 2026, PAD yang dapat dilihat publik di portal SIKD hanya sebesar Rp 7 miliar. Padahal, dua kabupaten tetangga, yakni Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan, terus memperbarui laporan tersebut dengan capaian pendapatan hingga puluhan miliar rupiah.
“Inikan sudah jauh dari yang diharapkan. Lantas uangnya di mana dan ke mana?” kata Abdul Rahman.
Abdul Rahman membeberkan, kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh oknum pejabat dengan mengalihkan sebagian pendapatan daerah ke rekening lain dalam bentuk deposito menggunakan nama pribadi, lalu mengambil keuntungan dari bunga deposito tersebut.
Menurutnya, praktik korupsi dengan modus deposito ilegal bukan hal baru. Sejumlah kepala daerah pernah terjerat kasus serupa, salah satunya mantan Bupati Situbondo.
“Deposito ilegal salah satu gaya korupsi klasik dengan menyalahgunakan uang PAD atau kas daerah. Itu terjadi kepada mantan kepala daerah Situbondo pada tahun 2009. Modusnya pengalihan dana APBD ke deposito on call, kemudian bunganya tidak masuk ke kas negara,” pungkasnya.
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Labuhanbatu, Salman Alfarisi Rambe, saat dikonfirmasi terkait progres PAD yang berjalan di tempat menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan adanya gangguan atau trouble pada sistem Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) milik Kementerian Dalam Negeri dengan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) milik Kementerian Keuangan.
Saat diinformasikan wartawan bahwa postur PAD Labuhanbatu di SIKD hanya Rp 7 miliar, Salman mengaku langsung menindaklanjutinya dan berkoordinasi dengan PIC atau penanggung jawab portal SIKD.
Ia menjelaskan bahwa stagnannya postur PAD di SIKD terjadi akibat mismatch (ketidaksesuaian) data dan gangguan pada sistem. Menurutnya, masalah serupa juga dialami oleh 10 kabupaten/kota lainnya.
“Itu terjadi karena mismatch (ketidaksesuaian), sudah kita laporkan dan diperbaiki. Terpantau pada 7 Juni 2026 sudah ada perubahan dari Rp 7 miliar menjadi Rp 47,38 miliar,” terangnya, Selasa (9/6/2026) di Rantauprapat.

