| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri Kegiatan Penguatan Akses Bantuan Hukum yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Asahan menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Asahan terhadap pelaksanaan program bantuan hukum bagi masyarakat.
Kegiatan yang dihadiri kepala daerah se-Sumatera Utara itu bertujuan memperkuat akses keadilan bagi masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, sekaligus mempererat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi SH MH, dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Sumatera Utara. Capaian tersebut merupakan hasil sinergi seluruh pemerintah daerah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Selain pembentukan Posbankum, berbagai kegiatan penyuluhan hukum juga telah dilaksanakan di desa dan kelurahan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution SE MM dalam sambutannya mengapresiasi Kementerian Hukum Republik Indonesia yang terus memperkuat layanan bantuan hukum di daerah.
Menurut Gubernur, keberadaan Posbankum Desa/Kelurahan menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan merata kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan pendampingan hukum.
Gubernur juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan restorative justice. Melalui Posbankum, berbagai persoalan hukum diharapkan dapat diselesaikan secara damai melalui musyawarah sehingga mampu menghindari konflik berkepanjangan dan menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Usai sambutan, Gubernur Sumatera Utara bersama Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas melakukan pemukulan gondang sebagai simbol diresmikannya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara.
Sementara itu, Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tujuan utama penyelesaian persoalan hukum adalah memulihkan kondisi sosial masyarakat. Karena itu, pendekatan restorative justice perlu terus diperkuat dengan melibatkan Posbankum, Bhabinkamtibmas, Jaga Desa, dan Babinsa guna membangun kembali harmoni sosial di tengah masyarakat.
Usai mengikuti kegiatan, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Pusat dalam memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Asahan siap mendukung penuh program bantuan hukum agar seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan, memperoleh akses keadilan yang merata.
"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Asahan untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam memberikan akses bantuan hukum yang mudah dan terjangkau," ujar Bupati.
Kegiatan tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda Sumatera Utara, kepala daerah dan ketua DPRD kabupaten/kota se-Sumatera Utara, serta sejumlah pejabat daerah dan undangan lainnya.
Melalui kegiatan ini, terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat serta memperkuat komitmen menghadirkan keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

